Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Belum Mampu Ungkap Pelaku Buang Bayi di Bangli, Bagus Kini di Tangan Yayasan Sosial

I Made Mertawan • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:28 WIB
Bayi yang ditemukan di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran mendapat perawatan di RSUD Bangli, Selasa (6/5/2025).
Bayi yang ditemukan di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran mendapat perawatan di RSUD Bangli, Selasa (6/5/2025).

BALIEXPRESS.ID- Kasus pembuangan bayi laki-laki di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, belum menemukan titik terang.

Meski telah sebulan berlalu sejak kejadian, pelaku belum juga terungkap. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Di sisi lain, kabar menggembirakan datang dari kondisi sang bayi. Bayi yang diberi nama Bagus itu dipulangkan dari RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar pada Senin (26/5/2025).

Setelah keluar dari rumah sakit, Bagus langsung diserahkan kepada Yayasan Metta Mama Magha di Denpasar.

Proses penyerahan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangli ke Dinas Sosial Provinsi Bali.

Penyerahan dilakukan sesuai prosedur penanganan anak terlantar yang tidak diketahui asal-usul keluarganya. Selanjutnya, pihak yayasan mengambil alih pengasuhan Bagus.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli Sang Ayu Suarning membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, penyerahan bayi dilakukan pada hari yang sama saat Bagus dipulangkan dari rumah sakit.  

“Memang begitu prosedurnya. Kami menyerahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali,” kata Suarning ditemui pada Selasa (3/6/2025).

Suarning menambahkan, sejumlah orang berniat mengadopsi bayi tersebut.

Namun saat itu proses belum bisa dilakukan karena bayi masih dalam perawatan.

Kini, proses adopsi bisa diajukan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali. “Kalau sekarang mau adopsi ke Dinas Sosial Provinsi,” kata Suarning.

Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial Bangli hanya berperan sampai tahap penyerahan ke provinsi.

Kewenangan lebih lanjut berada di tangan Dinas Sosial Provinsi Bali. Namun terlepas dari itu, Suarning juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengadopsi.

Syarat tersebut antara lain administrasi kependudukan, silsilah keluarga dari garis kapurusa, surat pernyataan dari keluarga kapurusa terdekat dan lainnya.

Secara keseluruhan, ada 17 syarat yang harus dilengkapi oleh calon orang tua angkat.

Selain melengkapi syarat administratif, calon pengadopsi juga akan diverifikasi oleh tim khusus.

Proses ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan keluarga pengadopsi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengakui bahwa belum bisa mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Bayi ditemukan oleh warga Seribatu Ni Ketut Sudiakerti,23, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 06.30 Wita di  lapak pedagang durian depan kuburan wilayah Banjar Seribatu. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pembuangan bayi #bangli #penemuan bayi