BALIEXPRESS.ID – Isu pelarangan penampilan seniman drama gong Petruk di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 ramai diperbincangkan.
Namun, pihak kurator PKB menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Petruk tetap diperbolehkan tampil, tanpa larangan khusus, asalkan tetap menjaga etika dan marwah panggung seni budaya.
Baca Juga: Kalah dari Timnas Indonesia, Pelatih China Branko Ivankovic Bilang Begini
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun. Kami hanya mengingatkan semua peserta untuk menjaga marwah PKB sebagai panggung seni budaya yang luhur,” tegas Prof. Dr. I Wayan Dibia, Kurator PKB, didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Menurut Prof. Dibia, arahan yang diberikan bersifat umum untuk seluruh pengisi acara PKB. Fokusnya adalah agar para seniman tidak menampilkan aksi vulgar, bodoh, atau mengumpat yang bisa mencoreng kualitas tontonan.
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh (mengumpat) di panggung. Kami hanya mengingatkan seniman untuk tetap bertanggung jawab atas karya yang mereka tampilkan. PKB adalah forum budaya, bukan sekadar hiburan kosong,” tegasnya.
Baca Juga: Mobil Xenia Terbakar di Nusa Penida, Diduga Dibakar karena Masalah Parkir
Prof. Bandem menambahkan bahwa pihak kurator justru mendukung kebebasan berkarya seluas-luasnya bagi para seniman, selama tetap menjunjung nilai kesantunan dan etika budaya.
“Kami tidak pernah menyebut satu nama untuk dilarang tampil. Ruang kreatif terbuka luas, tapi ada tanggung jawab moral yang harus dipegang,” ujar Prof. Bandem.
Sebagai contoh keberhasilan arahan kurator, ia menyebut penampilan joged bumbung di ajang PKB yang kini jauh lebih tertib dan santun, meskipun di luar forum PKB kadang masih ditemukan aksi yang kurang pantas.
Baca Juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima DPR dan MPR: Begini Tanggapannya
“PKB harus menjadi tontonan yang juga memberikan tuntunan, bukan sekadar hiburan tanpa makna,” pungkas Prof. Dibia.
Dengan demikian, tokoh drama gong Petruk tetap diizinkan tampil di Pesta Kesenian Bali ke-47.
Tidak ada pelarangan khusus, hanya imbauan untuk menjaga etika dan kualitas seni yang ditampilkan.
Baca Juga: Menteri LH Ancam Tindak Tambang Nikel di Raja Ampat: Khawatir Surga Bawah Laut Dunia Rusak
PKB sebagai ajang budaya terbesar di Bali diharapkan terus menjadi wadah seni yang bermartabat, memadukan hiburan dan tuntunan bagi masyarakat luas. (*)
Editor : Nyoman Suarna