BALIEXPRESS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu. Ketujuh tersangka telah ditetapkan, dengan barang bukti sabu sebanyak 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto.
Para tersangka, berinisial ZA (40), MFH (40), MR (44), SM (46), JAP (26), ZA (26), dan AY (29), ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana dalam kurun waktu tertentu. Beberapa dari mereka diketahui sebagai residivis dari kasus serupa maupun kasus pencurian.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa beberapa tersangka, seperti MR, SM, dan JAP, selain menggunakan, juga mengedarkan sabu. AY berperan sebagai perantara, sedangkan sisanya adalah pengguna.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi empat unit sepeda motor, peralatan penggunaan sabu seperti korek api gas, pipa kaca, bong, sejumput pipet, gunting, tisu, dan tujuh unit handphone. Selain itu, dari tersangka MR dan JAP, juga disita uang tunai masing-masing Rp5 juta dan Rp500 ribu serta sebuah timbangan digital.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres menambahkan, ketiga dari tujuh tersangka telah menjalani assessment untuk menentukan peran mereka lebih lanjut dalam jaringan narkoba tersebut. Assessment dilakukan oleh instansi terkait yang bekerjasama dengan Polres Jembrana.
Baca Juga: Muncul Situs Judi Online Catut Nama Disdukcapil Klungkung, Warga Diminta Waspada
Menanggapi kasus ini, Kapolres AKBP Citra Dewi menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan menghindari pergaulan bebas yang bisa berujung pada penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
"Diperlukan penguatan iman dan mental, serta mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial," tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana