Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dishut Bali Klarifikasi Isu Alih Fungsi Hutan Desa Sepang: Tegaskan Tetap Sesuai Regulasi

Wiwin Meliana • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:06 WIB

Kepala Dishut Bali, I Made Rentin beri klarifikasi soal isu alih fungsi hutan di Buleleng
Kepala Dishut Bali, I Made Rentin beri klarifikasi soal isu alih fungsi hutan di Buleleng

BALIEXPRESS.ID– Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Dishut) Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan Hutan Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, yang belakangan disorot publik karena dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung.

Kepala Dishut Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Hutan Desa Sepang seluas ±763 hektare telah dilaksanakan melalui skema Perhutanan Sosial oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari.

Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Gubernur Koster Minta Penertiban Plastik Sekali Pakai Diperketat di Pasar Tradisional

 Skema ini telah sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019.

“Pemangkasan pohon yang dilakukan LPHD bukan untuk alih fungsi, melainkan sebagai bagian dari persiapan pengembangan agroforestri. Tanaman yang akan ditanam termasuk jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) dan kopi,” jelas Made Rentin dalam pernyataannya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kawasan ruang perlindungan tetap memiliki fungsi ekologis vital, termasuk pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan sumber air.

“Segala bentuk pemanfaatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam pemilihan jenis tanaman dan sistem pengelolaannya,” tegasnya.

Klarifikasi ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang dianggap mendekati praktik alih fungsi hutan.

Baca Juga: Profil Hikmatullah; Anggota DPRD Cilegon Viral Usai Tabrak Pendemo, Punya Harta Kekayaan Fantastis

Rentin menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan justru bersifat partisipatif dan berkelanjutan, serta bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa.

Sebagai bentuk dukungan, pada tahun 2024, LPHD Sepang Wana Lestari telah menerima dana investasi FOLU Perhutanan Sosial sebesar Rp200 juta.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan agroforestri seluas 16 hektare serta pengadaan alat produksi kopi, seperti pengupas biji, mesin sangrai, dan disk mill.

Rentin juga mengungkapkan bahwa UPTD KPH Bali Utara telah menggelar dua kali rapat koordinasi dengan unsur terkait, seperti Desa Adat Sepang, pemerintah desa, dan dua LPHD, pada 30 April dan 16 Mei 2025. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pelaksanaan pelestarian kolaboratif di ruang perlindungan dan kawasan Gumi Banten seluas ±14 hektare.

“Komitmen nyata akan diwujudkan melalui penanaman pohon secara gotong royong pada Juni 2025 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Arogan! Anggota DPRD Cilegon Diduga Tabrak Pendemo, Satu Buruh Alami Luka

Menurut Rentin, klarifikasi ini diperlukan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai pengelolaan hutan desa secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tetap konsisten mendukung pelestarian lingkungan yang berbasis masyarakat dan taat regulasi.

Editor : Wiwin Meliana
#bali #hutan #Alih Fungsi #sepang #Dishut #buleleng