Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bale Kertha Adhyaksa Kejari Jembrana Diresmikan, Bupati Kembang: Langkah Cerdas Jawab Tantangan Sosial dengan Pendekatan Lokal

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:33 WIB
Kajati Bali Ketut Sumedana melakukan pemukulan gong sebagai tanda peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (11/6/2025).
Kajati Bali Ketut Sumedana melakukan pemukulan gong sebagai tanda peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (11/6/2025).

BALIEXPRESS.ID – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam peresmian Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 51 desa/kelurahan dan 64 desa adat se-Kabupaten Jembrana.

Acara ini berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu (11/6/2025), dengan tema "Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Desa."

Bale Kertha Adhyaksa dirancang untuk menyelesaikan masalah hukum di desa dan desa adat melalui pendekatan musyawarah yang berfokus pada kearifan lokal.

Inisiatif ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bali untuk mendukung tata kelola desa yang adil, terutama dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Kembang  sangat mengapresiasi kehadiran Bale Kertha Adhyaksa di Jembrana.

"Ini adalah langkah cerdas untuk menjawab tantangan sosial dan hukum di desa adat, dengan musyawarah dan nilai-nilai lokal," katanya.

Kembang menekankan bahwa Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang strategis untuk mediasi dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Diharapkan Jembrana dapat menjadi contoh dalam penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal, menciptakan masyarakat desa yang lebih adil dan harmonis.

“Kami mendukung sepenuhnya. Kehadiran Bale ini akan memperkuat koordinasi antara penegak hukum dan masyarakat adat, serta menjaga kondusifitas wilayah,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menekankan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan kelanjutan dari program penyuluhan hukum yang telah berjalan.

“Kami membangun tempat penyelesaian konflik di desa, selaras dengan peran bendesa adat dan lembaga kerta desa, guna memperkuat kelembagaan adat dalam menyelesaikan persoalan lokal,” jelasnya.

Sumedana menambahkan bahwa semua desa adat di Bali akan dilibatkan secara aktif.

“Jika mekanisme ini berjalan baik, maka sebagian besar persoalan desa dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa perlu proses hukum formal, kecuali untuk kasus berat,” ujarnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, desa adat di Bali telah diperkuat melalui peraturan daerah yang mengatur kelembagaan desa adat, termasuk lembaga kerta desa.

Upaya ini mencerminkan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam menyelesaikan konflik lokal serta memperkokoh tatanan sosial dan hukum berbasis kearifan lokal di Bali.

“Sekarang tinggal bagaimana kita mendorong penguatan kerta desa ini dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, agar fungsinya optimal,” ungkap Koster. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#kejati bali #Bale Kertha Adhyaksa #jembrana