BALIEXPRESS.ID - Perusahaan Coca Cola Bali diketahui telah melakukan PHK terhadap 70 karyawan.
Hal ini telah disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.
Untuk itu Disperinaker Badung pun berupaya hak-hak karyawan tetap terpenuhi meski terdampak PHK.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Aktifkan Lagi Terminal Kreneng, Puluhan Pedagang Dipindah ke Lokasi Baru
Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK).
Namun diketathui perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan.
"Kami tentu mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan," ujar Eka Merthawan, Rabu (11/6).
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Dukung Warga Temesi Tolak Relokasi TPA: Pemerintah Wajib Dengar Suara Rakyat
Pihaknya juga menyebutkan, perusahaan akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK.
Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.
Selain itu, perusahaan juga memberikan kesempatan pada tiga karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Resmi Bebaskan Denda PBB-P2, Ini Periode yang Dapat Keringanan
“Kami apresiasi langkah baik perusahaan ini. Hal ini juga sudah kami laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ungkapnya.
Bahkan, ia menyebutkan, karyawan yang di-PHK mengapatkan pesangon.
Jumlahnya pun lebih besar dibandingkan standar dari Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah,” paparnya.
Sebelumnya, Coca Cola teah menyampaikan pemberhentian puluhan karyawan yang bekerja di pabrik di Bali.
Bahkan pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, akan resmi ditutup per 1 Juli 2025.
Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6).
Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.
“Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang,” terangnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga