BALIEXPRESS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali berencana mengevaluasi bangunan Step Up di kawasan Pantai Bingin yang ditengarai melebihi batas ketinggian 15 meter.
Langkah ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Komisi I DPRD Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menjelaskan bahwa penanganan khusus terhadap bangunan Step Up akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis karena terdapat dugaan pelanggaran aturan.
Baca Juga: Gasak 16 Motor, Komplotan Curanmor Dibekuk: Ngaku Berguru dari Youtube dan Mantan Napi
“Kami akan merangkum kembali, kalau turun ke lapangan bersama-sama dengan Komisi I tidak masalah memperjelas persoalan itu,” katanya, Kamis (12/6).
Selain itu, sebanyak 45 bangunan yang berdiri di atas lahan negara di Pantai Bingin juga menjadi sorotan.
Bangunan-bangunan tersebut, yang terdiri dari vila, homestay, restoran, café, dan akomodasi lainnya, disebutkan harus segera dibongkar untuk menjaga keselamatan kawasan dan mengurangi risiko bencana.
“Siapa yang bisa menjamin ada bencana atau tidak atau berbahaya atau tidak. Dari kacamata melihat tidak layak ada akomodasi pariwisata di sana apalagi tidak berizin,” terangnya.
Ia juga menggarisbawahi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam pengelolaan usaha di kawasan itu.
Satpol PP akan menggandeng pihak Imigrasi untuk menelusuri status kepemilikan dan legalitas keterlibatan WNA tersebut.
Baca Juga: Resmikan Kampus Bhineka Tunggal Ika Unhan, Presiden Prabowo Ungkap Harapannya untuk Indonesia
“Satu sudah jelas, satu lagi kami dalami. Karena ada nominee memang ada status administrasi perjanjian dua pihak. Yang satu jelas sah kepemilikan orang WNA,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran di kawasan Pantai Bingin bukanlah hal baru.
Aktivitas pembangunan di atas tanah negara sudah berlangsung sejak tahun 1980-an.
Baca Juga: Pemprov DKI Wacanakan Car Free Night, Hidupkan Kembali Aktivitas Malam di Jakarta
Yang awalnya hanya berupa lapak dagang sederhana, kini berkembang menjadi bangunan permanen untuk usaha pariwisata.
“Sangat disayangkan mereka lakukan kegiatan usaha sudah tahu areal bukan hak milik. Itu ada yang dari tahun 1980-an awalnya dagang sampai buat bangunan permanen seperti itu,” katanya.
Tak hanya di Bingin, pelanggaran serupa juga ditemukan di wilayah lain seperti Pantai Balangan dan Nusa Penida.
Baca Juga: ASN Diduga Main Game Sambil Live Streaming Saat Jam Kerja, Warganet Desak Penindakan
Di Pantai Balangan, pihaknya mengidentifikasi 23 usaha yang diduga memanfaatkan area sempadan pantai tanpa izin.
“Termasuk restoran vila banyak di sana. Kondisi sama dengan Pantai Bingin. Demi keadilan kami lakukan hal sama,” ujarnya.
Satpol PP Bali kini tengah menelusuri lebih jauh kepemilikan lahan di Pantai Balangan guna memastikan apakah tanah tersebut merupakan milik negara atau tanah hak milik pribadi.
“Nanti baru klarifikasi apakah lahan milik negara atau hak milik,” sebutnya.
Sementara itu, di wilayah Nusa Penida telah ditemukan satu titik lokasi pembangunan hotel dan akomodasi wisata yang tidak mengantongi izin.
Satpol PP Provinsi Bali telah memberikan peringatan keras agar aktivitas pembangunan dihentikan.
Untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya menggandeng Satpol PP Kabupaten Klungkung.
“Kesempurnaan kami tetap akan turun untuk pendalaman dan klarifikasi,” tegas Dewa Darmadi.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Satpol PP di kabupaten/kota sangat diharapkan sebagai bahan laporan dan pertimbangan lanjutan dalam proses penindakan di lapangan.(***)
Editor : Rika Riyanti