DENPASAR, BALI EXPRESS - Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali merespons laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 70 karyawan sebuah pabrik minuman Coca Cola di wilayah Mengwi, Badung.
Proses awal penyelesaian kasus ini telah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung melalui mediasi antara pihak perusahaan dan para pekerja.
“Kita kan masih mencari tahu penyebabnya apa efisiensi. Yang pasti kalau dari Dinas yang mengampu ketenaga kerjaan tentunya ada proses-proses sesuai dengan ketentuan kemudian hak-hak dari tenaga kerja jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja itu diberikan itu yang diharapkan,” ujar Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Kamis (12/6).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan Kepala Disnaker Badung guna mengumpulkan data dan informasi yang lebih detail mengenai kasus tersebut.
Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan proses pembayaran pesangon bagi para pekerja terdampak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah menugaskan organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), untuk mengawal, untuk memonitor progres, pada intinya agar hak-hak dari tenaga kerjaan ini jangan sampai terlewatkan haknya harus dipenuhi,” lanjut Setiawan.
Setiawan menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban terhadap pesangon para pekerja, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan harus melewati tahapan mediasi terlebih dahulu.
Jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit.
“Artinya kalau Badung bisa menyelesaikan berarti kan selesai di kabupaten tapi ada mekanisme misalnya tidak terselesaikan di kabupaten tentunya bisa, Badung itu untuk menyampaikan ke Provinsi untuk bisa kita, bukan ambil alih ya artinya untuk kita tindaklanjutkan karena tidak bisa kita langsung masuk di ranahnya kabupaten/kota,” jelasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti