Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Badung Bongkar Jaringan Narkoba! Libatkan 9 Tersangka: Ada WNA Australia hingga Anggota Satpol PP

I Gede Paramasutha • Minggu, 15 Juni 2025 | 22:31 WIB
TERSANGKA: Para tersangka narkoba diamankan oleh Polres Badung.
TERSANGKA: Para tersangka narkoba diamankan oleh Polres Badung.

BALIEXPRESS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang Juni 2025, sembilan orang pelaku berhasil diamankan dari enam lokasi berbeda, termasuk seorang warga negara asing asal Australia. 

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma menjelaskan, dari operasi ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika.

"Kami dapat mengamankan barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, kokain hingga MDMA dengan total barang bukti puluhan gram," ujar AKBP Arif, di Mapolres Badung, Sabtu (14/6).

Adapun rincian pengungkapan kasusnya, pertama, Tim Opsnal Polres Badung menggerebek rumah WST, 42, pedagang sembako asal Badung, di Banjar Piakan, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Polisi menemukan 64 paket sabu seberat 40,04 gram dan satu butir ekstasi yang disembunyikan dalam paralon dan tas selempang.

Dari hasil interogasi, WST mengaku sebagai kurir. "Yang bersangkutan telah beroperasi selama tiga bulan dengan sistem alamat tempelan berdasarkan arahan dari seseorang berinisial EC melalui WhatsApp," bebernya.

Masih di hari yang sama pukul 14.46 WITA, polisi mengamankan KTP, 25. Pria ini ternyata adalah seorang anggota Satpol PP.

Pria asal Desa Belok, Kecamatan Petang ini menyembunyikan 20 paket sabu seberat 5,19 gram dalam pipa paralon di kebun belakang rumahnya. 

Ia mengaku diperintah oleh WST untuk menempel sabu di sejumlah titik dengan bayaran Rp 50 ribu per lokasi.

KTP tercatat sudah tiga kali menerima paket sabu dari WST. Selang beberapa jam kemudian, pukul 17.40 WITA, giliran peternak ayam inisial GNWP, 33, yang ditangkap.

Polisi menemukan 26 paket sabu seberat 4,72 gram yang disembunyikan di saku celana dan di ranting pohon halaman rumahnya.

"GNWP membeli sabu dari akun bernama NP via WhatsApp dan menyebut penggunaannya untuk konsumsi pribadi dan dijual kepada teman-temannya," tambahnya.

Berikutnya pada 7 Juni 2025, KRS (32), seorang security asal Denpasar, diamankan saat sedang berada di depan Pos Satpam Perumahan Taman Mahayu, Mengwi. Dari tas selempangnya ditemukan satu paket sabu.

Selanjutnya, di rumah kosnya di Ubung Kaja, polisi menemukan 6 paket tambahan dengan total sabu 47,06 gram.

KRS mengaku memperoleh sabu dari OY dan sudah lima kali menerima pengiriman melalui sistem alamat tempelan.

Selang dua hari berikutnya, dua pria asal Banyuwangi, IAW, 25, dan VA, 29, ditangkap di kos-kosan mereka di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan.

Polisi menyita 20 paket sabu seberat 6,66 gram. IAW mengaku mendapat barang dari kontak bernama ES melalui WhatsApp, lalu membagi dan menempel sabu di lokasi-lokasi tertentu. 

"VA ikut membantu dengan imbalan sabu gratis dan rokok elektrik," tandasnya.

Kasus terakhir melibatkan Warga Negara Australia NPJ, 32, pria itu viral saat terjaring razia pelanggaran kendaraan bersama seorang wanita pada 11 Juni 2025 di Simpang Tiying Tutul, Mengwi. 

Namun saat digeledah, ditemukan dua paket narkotika di genggamannya, yakni kokain seberat 0,85 gram dan MDMA 0,53 gram.

NPJ mengaku memperoleh barang tersebut dari tempat pesta dan berniat menggunakannya di vila tempat ia menginap. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau (2) dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat, baik lokal maupun internasional. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#australia #polres badung #wna #Narkotika #satpol pp