Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BUMDesma Sadhu Winangun Terima Pengembalian Dana Sebesar Rp 843,2 Juta

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 18 Juni 2025 | 02:48 WIB
Proses pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 843,2 juta kepara BUMDesma Sadhu Winangun yang dilakukan langsung oleh Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah.
Proses pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 843,2 juta kepara BUMDesma Sadhu Winangun yang dilakukan langsung oleh Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah.

BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pengembalian kerugian negara akibat korupsi pengelolaan dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan sebesar Rp 843,2 Juta, Selasa (17/6/2025).

Penyerahan uang tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, kepada perwakilan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sadhu Winangun Kecamatan Kerambitan.

“Hari ini, kami menyerahkan uang kerugian yang diserahkan kepada BUMDesma Sadhu Winangun sebesar Rp 843,2 juta. Jumlah ini merupakan uang yang bisa diselamatkan dari total nilai kerugian yang dialami BUMDesma Sadhu Winangun,” jelasnya.

Dilanjutkan Zainur Arifin, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, total kerugian yang dialami BUMDesma Sadhu Winangun dari kasus korupsi yang dilakukan oleh empat terdakwa tersebut antara lain I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara, dan I Made Widiarta sebesar Rp 1,03 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan, jika sisa kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa sebelum proses penyidikan dilakukan.

“Sisa dari kerugian itu telah dikembalikan masing-masing terdakwa sebelum proses penyidikan, proses eksekusi dalam bentuk pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap perkara ini pada 21 Mei 2025 lalu,” ungkapnya.

Selain memerintahkan pengembalian kerugian negara kepada BUMDes Sadhu Winangun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga menjatuhkan hukuman kepada empat orang terdakwa dalam perkara ini.

Dalam vonis tersebut, keempat terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan. keempat terdakwa ini, divonis dengan hukuman yang berbeda.

Dimana, dua terdakwa, yakni, I Nyoman Edi Arta Sanjaya dan I Made Widiarta, masing-masing terdakwa divonis dengan pidana penjara satu tahun empat bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Nyoman Suantara dan satu tahun untuk terdakwa I Wayan Sukarma divonis dengan hukuman penjara 1,2 tahun.

 


“Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mengganjar keempat terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta,” tambahnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #pengembalian #kerugian negara #kejari #tabanan