BALIEXPRESS.ID - Penembakan yang dilancarkan tiga WNA Australia bernama Darcy Francesco Jenson, 37, Coskunmevlut, 23, dan Tupou Pasa I Midolmore, 37, di Badung, Bali, kini harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Lantaran, penembakan yang mereka lakukan sampai membuat sesama warga asal Australia bernama Zivan Radmanovic, 32, tewas dan rekannya Sanar Ghanim, 35, terluka.
Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya menerangkan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor dan mempersiapkan," bebernya, Rabu (18/6). Oleh karena itu, atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan sampai meninggal.
Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.
"Ancaman hukuman mati," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali, bekerja sama dengan Polres Badung dan Bareskrim Polri, berhasil mengungkap kasus penembakan yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di Bali.
Tiga pelaku yang juga merupakan WNA Australia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai Darcy Francesco Jenson, 37, Coskunmevlut, 23, dan Tupou Pasa I Midolmore, 37. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda setelah melalui penyelidikan intensif.
Menurut Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Darcy Francesco Jenson ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Sementara itu, Coskunmevlut dan Tupou Pasa I Midolmore diamankan di salah satu negara kawasan Asia Tenggara, diduga di Singapura.
Penangkapan ini merupakan buah kerja sama lintas instansi, melibatkan Polres Badung, Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), serta NCP Interpol.
Ketiga individu tersebut kini telah resmi menjadi tersangka karena kepolisian telah mengantongi cukup bukti untuk proses penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan awal, peran para tersangka terungkap sebagai pihak yang mempersiapkan penembakan dan juga sebagai eksekutor.
Meskipun demikian, kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai motif di balik aksi penembakan ini serta pengakuan lengkap dari para tersangka.
Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan terhadap tersangka baru dilakukan pada Selasa (17/6) malam, dan penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami lebih lanjut serta mengaitkan temuan dengan fakta-fakta lain guna memperkuat pembuktian. (*)
Editor : I Gede Paramasutha