BALIEXPRESS.ID-Unit Buser Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang dilaporkan oleh korban Abdul Ghoni Royyan (33), dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga: Viral! Aksi Nekat Pemuda Curi Satu Dus Bir di Warung Terekam CCTV
Aksi cepat tanggap ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H.
Kejadian pencurian terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Batanta Gang II B No. 31, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Baca Juga: Bali United Resmi Lepas Tiga Pemain Pinjaman, Lanjutkan Perombakan Besar Jelang Liga 1 Indonesia
Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban dan olah TKP, polisi mencurigai bahwa pelaku merupakan orang yang pernah bekerja pada korban.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial KAAP (22), APL (22), dan MM (26) di tempat kos mereka di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok.
Baca Juga: PARAH! Petugas Damkar Kena Prank, Ngaku Ada Ular Ternyata Disuruh Tagih Hutang
Barang hasil curian berupa satu unit kompresor telah mereka jual, sementara bor dan baterai masih disimpan di tempat kos dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tiga orang pelaku pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok sudah ditangkap bersama barang buktinya dan saat ini masih diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Baca Juga: Samsat Matulung dan KTP Asli Jadi Sorotan dalam Forum Konsultasi Publik di Bangli
Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Editor : Wiwin Meliana