Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tercatat sebagai Eks Napi Nusa Kambangan, Jero Luwes Kembali Terancam 15 Tahun Penjara

Nyoman Suarna • Jumat, 20 Juni 2025 | 21:22 WIB
DIRAWAT: Jero Wayan Luwes, tersangka pembunuh Komang Alam di arena tajen Songan, dirawat di rumah sakit.
DIRAWAT: Jero Wayan Luwes, tersangka pembunuh Komang Alam di arena tajen Songan, dirawat di rumah sakit.

BALIEXPRESS.ID – Nama Wayan Luwes alias Jero Luwes kembali mencuat di dunia kriminalitas Bali.

Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini kembali ditangkap polisi, kali ini atas dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan (37) dalam insiden berdarah di arena sabung ayam Banjar Tabu, Sabtu (14/6/2025).

Yang mengejutkan, Jero Luwes baru dua bulan bebas dari Lapas Nusa Kambangan setelah menjalani hukuman kasus pembunuhan tahun 2016.

Kini, ia kembali terjerat kasus serupa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penahanan resmi dilakukan pada Kamis (19/6/2025) tengah malam oleh penyidik Polres Bangli, setelah sebelumnya Jero Luwes dirawat akibat luka yang dialami dalam perkelahian tersebut.

“Penahanan dilakukan usai kondisi tersangka membaik dan diperbolehkan pulang dari RSUP Prof. Ngoerah Denpasar,” jelas Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, Jumat (20/6/2025).

Setelah keluar dari RSUP Prof. Ngoerah, Jero Luwes lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bangli, sebelum akhirnya ditahan di Polres Bangli.

Polisi menjerat Jero Luwes dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Selain faktor bukti yang sudah cukup kuat, penyidik mempertimbangkan risiko pelarian dan penghilangan barang bukti sebagai dasar kuat penahanan.

“Ancaman hukuman yang disangkakan memungkinkan dilakukan penahanan,” tegas AKP Sarta.

Jero Luwes bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2016 dan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan, penjara dengan pengamanan super maksimum. Ia baru saja menghirup udara bebas sekitar dua bulan lalu.

Namun kebebasannya tak bertahan lama. Insiden berdarah di arena sabung ayam kembali menyeretnya ke balik jeruji.

Baca Juga: Kronologi Truk Terguling di Atas Kapal Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk, Dua Kendaraan Tertimpa: Begini Kondisinya

Kejadian bermula saat Jero Luwes mendatangi arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Ia disebut tak terima dengan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Cekcok pun terjadi antara dirinya dan Komang Alam, yang akhirnya berujung pada perkelahian.

Dalam duel itu, Jero Luwes menusuk Komang Alam dengan pisau. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara itu, Jero Luwes juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Jero Luwes sudah diperiksa sesuai prosedur dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Sarta.

Penahanan Jero Luwes menjadi sorotan masyarakat Bangli dan Bali secara luas, mengingat rekam jejak kriminalnya dan keberaniannya melakukan tindakan kekerasan fatal hanya dalam hitungan minggu setelah bebas.

Kini, proses hukum akan berlanjut dan publik menanti putusan akhir atas kejadian di arena tajen Songan tersebut. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pembunuhan #Eks Napi #tajen #nusakambangan #luwes #Penjara #songan