Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Ranperda Disosialisasikan, Sejumlah Perbekel di Klungkung Sampaikan Sejumlah Masukan Kritis

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 20 Juni 2025 | 22:03 WIB
MASUKAN : Sosialisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sabha Mandala, Selasa (17/6/2025).
MASUKAN : Sosialisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sabha Mandala, Selasa (17/6/2025).

BALIEXPRESS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar sosialisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sabha Mandala, Selasa (17/6/2025).

Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta, kegiatan ini melibatkan unsur pimpinan DPRD, tim penyusun naskah akademik, serta para perbekel dari berbagai desa.

Adapun tiga Ranperda yang disosialisasikan meliputi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam, dan Petani; Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung; dan Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perbekel menyampaikan masukan kritis terkait substansi Ranperda. Perbekel Lembongan menyoroti persoalan nama tempat umum dan jalan yang sering kali diberikan oleh pelaku pariwisata tanpa regulasi yang jelas. Ia mempertanyakan bagaimana hal ini akan diakomodasi dalam Ranperda.

Selain itu, ia juga mengungkapkan masih simpang siurnya penggunaan alamat rumah antara yang tercatat di KTP dengan alamat Banjar Adat. Persoalan lain yang mencuat adalah kesulitan nelayan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melaut, serta pentingnya sinergi antara pemerintah desa dinas dengan desa adat.

Perbekel Nusa Penida menyampaikan kekhawatiran terkait adanya warga yang bisa mendapatkan KTP tanpa sepengetahuan perbekel setempat. Ia juga menyoroti kendala nelayan dalam mengakses BBM bersubsidi.

Sementara itu, Perbekel Peringgahan meminta agar setiap Ranperda yang telah disahkan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh perbekel. Ia juga mempertanyakan realisasi dari sejumlah Perda sebelumnya, termasuk yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Perbekel Megalian turut memberikan masukan terkait Ranperda tentang pemberian nama jalan. Ia menanyakan kriteria apa yang digunakan dalam menetapkan nama tokoh yang layak diabadikan sebagai nama jalan atau sarana umum.

Dari unsur Kecamatan Nusa Penida, disampaikan bahwa objek dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan belum sepenuhnya mengakomodasi kekayaan budaya lokal. Ia mencontohkan seperti busana tradisional dan kuliner khas yang belum termuat secara eksplisit. Selain itu, beberapa pasal dinilai masih disusun secara tidak terstruktur dengan baik.

Perbekel Batununggul fokus pada perlindungan hukum bagi nelayan. Ia mempertanyakan strategi konkret yang diatur dalam pasal-pasal terkait perlindungan nelayan, termasuk soal kepastian hukum terhadap kepemilikan perahu dan tata kelola hasil tangkapan.

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, pun berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah partisipatif untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan. "Kita juga mengapresiasi keterlibatan para perbekel yang telah memberikan masukan substantif demi penyusunan regulasi yang lebih tepat sasaran," tegasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#perbekel #sosialisasi #DPRD KLUNGKUNG #ranperda