BALIEXPRESS.ID- Seorang manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial IWS, kini berurusan dengan hukum.
IWS diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan desa. Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan IWS sebagai tersangka pada Jumat (20/6/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa IWS telah melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana Bumdes Prayang Thihi di Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem.
Jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir setengah miliar rupiah, yaitu Rp492 juta.
Dalam perannya sebagai manajer, IWS diduga menyetujui sejumlah pinjaman tanpa prosedur resmi, seperti survei kelayakan atau jaminan, serta mencatat transaksi fiktif atas nama warga yang tidak pernah mengajukan kredit.
Kajari Karangasem, Suwirjo, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi sebelum menetapkan tersangka.
Dari 34 orang yang diperiksa dan bukti-bukti yang dikumpulkan, kejari menemukan cukup alasan untuk menahan IWS.
"Tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Karangasem," terang Suwirjo.
Penyidik juga menemukan bahwa ada aliran dana kas BUMDes yang dipindahkan tanpa pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa nama warga yang tercantum sebagai debitur ternyata tidak pernah merasa meminjam uang dari BUMDes.
“Nasabah BUMDes ada ratusan dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp1 juta-10 juta. Ada juga setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata nasabah itu tidak meminjam uang tetapi tercatat sebagai peminjam," bebernya.
IWS diketahui mulai menjabat sejak tahun 2013, namun dugaan korupsi mengemuka dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Untuk perbuatannya, IWS disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan belum berakhir dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat. (*)
Editor : I Made Mertawan