BALIEXPRESS.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 6 Mei 2025.
Meski aturan pusat sudah dicabut, di daerah masih menunggu arahan lebih lanjut. Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, I Made Sumiarta, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pembubaran tim Saber Pungli di tingkat kabupaten.
“Pembubaran secara resmi di daerah belum ada. Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi, termasuk aturan pelaksanaan turunan dari Perpres ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa meskipun Satgas Saber Pungli dibubarkan, fungsi penegakan hukum terhadap praktik pungli tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penegakan hukum tetap berjalan. Karena Saber Pungli selama ini berkaitan dengan pungutan liar di berbagai layanan publik, maka tugas itu tetap akan ditindaklanjuti,” ujar Jenderal Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia juga menegaskan, penegakan hukum terhadap pungli dan korupsi menjadi bagian dari komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Selain fokus pada penindakan, pihak kepolisian juga akan memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai bagian dari gebrakan reformasi hukum nasional. Program ini masuk dalam prioritas Nawacita ketiga pemerintahan Jokowi-JK, khususnya poin keempat yang menyatakan tekad menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kini, meskipun struktur formal Satgas tersebut resmi dibubarkan, semangat pemberantasan pungutan liar di berbagai lini pelayanan publik dipastikan tetap menjadi prioritas aparat penegak hukum di era pemerintahan Prabowo-Gibran. (*)