Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

648 Peserta PBI di Klungkung Dinonaktifkan, Pemkab Siapkan Skema UHC

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 24 Juni 2025 | 20:24 WIB

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya

BALIEXPRESS.ID – Perubahan kebijakan nasional terkait sistem basis data bantuan sosial mulai berdampak di daerah. Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan seluruh program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.


Dampak langsung dari perubahan tersebut mulai terasa di Kabupaten Klungkung. Per Mei 2025, sebanyak 648 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di wilayah ini dinyatakan nonaktif. PBI JK merupakan program subsidi iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu.


Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan data itu diterima pihaknya dari BPJS Kesehatan.


“Dari 648 peserta yang dinonaktifkan, sebagian besar tidak tercatat dalam DTSEN, sementara sisanya masuk dalam DTSEN tetapi berada pada kategori desil 6 sampai 10, yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan,” jelas Mahajaya.


DTSEN menggunakan sistem desil yaitu pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Kelompok yang masih memenuhi kriteria bantuan hanya mereka yang berada pada desil 1 sampai desil 5.


Indikator penentuan desil ini meliputi kondisi rumah, kepemilikan aset, pekerjaan, penghasilan, tingkat pendidikan, pengeluaran rumah tangga, serta akses terhadap sanitasi, air bersih dan layanan publik lainnya.


“Langkah awal kami adalah menyandingkan kembali data peserta yang dinonaktifkan. Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada mereka. Jika ada warga yang masih memerlukan layanan kesehatan, sementara status kepesertaan belum aktif, kami akan daftarkan sementara ke program Universal Health Coverage (UHC) daerah,” tegasnya.


Mahajaya juga menyebutkan, sebagai wujud komitmen Pemkab Klungkung dalam memastikan akses layanan kesehatan untuk seluruh warga, pihaknya tetap akan memfasilitasi penduduk yang masuk kategori miskin dan rentan.


Di sisi lain, Mahajaya mengungkapkan bahwa per 1 Juni 2025, terdapat 2.311 peserta PBI Daerah di Klungkung yang kini telah diambil alih pendanaannya oleh Pemerintah Pusat. “Pembayaran iurannya langsung dari APBN. Tapi proses pendaftaran tetap melalui dinas di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Sosial RI dalam surat edaran bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 7.397.277 peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu, sebanyak 5.090.334 peserta tidak masuk dalam DTSEN, dan 2.306.943 peserta lainnya berada pada desil 6 hingga 10.


Menteri Sosial Saiful Yusuf dalam surat tersebut juga meminta dinas sosial di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti jika ditemukan peserta nonaktif yang masih memerlukan layanan medis, terutama mereka yang menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.

 


Bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, dinas sosial diminta mengeluarkan surat keterangan reaktivasi. Namun demikian, data peserta wajib dimutakhirkan kembali, dan bila dalam dua periode pemutakhiran masih tidak memenuhi syarat, maka pada periode ketiga peserta akan kembali dihapus dari sistem bantuan. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#dinas sosial #dinonaktifkan #uhc #pbi #bantuan sosial #klungkung