BALIEXPRESS.ID-Publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video asusila di media sosial yang diduga melibatkan pasangan muda, dengan informasi menyebutkan bahwa pemeran wanitanya berasal dari wilayah timur Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: PANAS! Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar, Ngaku Reputasinya Rusak
Video berdurasi 6 menit 50 detik itu pertama kali menjadi perbincangan hangat di Facebook sejak Minggu (22/6), dan langsung memicu keresahan masyarakat.
Dalam video tersebut, wajah pemeran wanita terlihat jelas sejak detik pertama, sementara pemeran pria mulai tampak pada menit-menit pertengahan.
Salah satu ciri mencolok dari sang wanita adalah adanya tato kupu-kupu di bagian kiri dada. Identitas pemeran masih menjadi misteri, namun penyelidikan intensif telah dimulai.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangli Kritik Gedung Pemerintah Terbengkalai, Minta Disewakan jika Tak Terpakai
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan sejak Senin (23/6), menyusul banyaknya aduan dan keresahan yang muncul di masyarakat.
“Karena ramai dan menimbulkan keresahan, penyelidikan kami lakukan meskipun tidak ada laporan resmi,” ujar AKBP Widwan saat didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penyelidikan ini bukan hanya untuk mengungkap siapa pemeran dalam video tersebut, tetapi juga untuk meredam informasi liar yang beredar serta mencegah konten serupa ditiru oleh generasi muda.
Baca Juga: Viral! Oknum Petugas Samsat Asyik Main Game di Tengah Antrean Panjang, Warganet Geram
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak sosial yang serius, terlebih dengan kemudahan akses teknologi saat ini.
“Kami khawatir akan efek domino dari penyebaran video semacam ini. Generasi muda bisa menirunya jika tidak segera kami tangani,” tambah AKBP Widwan.
Berdasarkan temuan awal, polisi menduga kuat bahwa video tersebut direkam secara sadar oleh kedua pemeran. Namun, waktu pasti pengambilan gambar masih belum dapat dipastikan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa baik pelaku perekaman maupun penyebaran konten tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi.
Baca Juga: Statistik dan Rekam Jejak Rizky, Bek Anyar Bali United yang Ahli Set Piece
Penyelidikan masih terus berjalan. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, karena bisa dikenakan sanksi hukum, meskipun hanya sebagai penyebar ulang.
Editor : Wiwin Meliana