Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Kukuhkan 218 Anggota MMP Dharma Wana Pala untuk Jaga Kawasan Hutan Karangasem dan Bangli

Rika Riyanti • Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:47 WIB

KUKUHKAN: Sebanyak 218 anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Dharma Wana Pala
KUKUHKAN: Sebanyak 218 anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Dharma Wana Pala

 

BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 218 anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Dharma Wana Pala di bawah naungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, bertempat di Pura Pengubengan, Besakih, Karangasem.

Pengukuhan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) keanggotaan sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama di wilayah Karangasem dan Bangli.

Baca Juga: Aksi Heroik Agam Rinjani Viral, Warga Brasil Galang Donasi, Terkumpul Hingga Rp 1,3 Miliar

“Pengelolaan hutan menghadapi tantangan serius seperti pembalakan liar dan kebakaran. Keterlibatan masyarakat melalui Dharma Wana Pala adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut,” kata Made Rentin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, Dharma Wana Pala tidak hanya berfungsi sebagai mitra teknis dalam aktivitas patroli dan pengawasan, tetapi juga mewakili pendekatan baru yang lebih partisipatif dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Program ini juga dirancang untuk mendukung sejumlah target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi perubahan iklim, konservasi ekosistem daratan, hingga penguatan kemitraan untuk pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Tanpa Ajudan, Gubernur Bali Wayan Koster Bersihkan Kamarnya Sendiri di Retret Kepemimpinan

Lebih jauh, kehadiran Dharma Wana Pala sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak dalam menjaga kawasan hulu, yang menjadi sumber utama keberlangsungan ekosistem air di Bali.

Sebagai penutup acara, dilakukan penanaman pohon cempaka yang dinilai memiliki nilai ekologis dan kultural tinggi.

Baca Juga: Viral! Demi Truk Sound Horeg, Warga Robohkan Gapura, Publik Murka

Aksi ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam pelestarian lingkungan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pilar utama.(ika)

 

Editor : Rika Riyanti
#bali #dikukuhkan #MMP #karangasem