Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

350 Orang Komitmen Bersama untuk Bale Kertha Adhyaksa, Selesaikan Konflik di Desa Adat Bali

I Gede Paramasutha • Senin, 30 Juni 2025 | 18:31 WIB
BERSAMA: Kajati Bali Ketug Sumedana bersama Gubernur Wayan Koster dan para pemimpin lainnya melaksanakan komitmen bersama untuk Bale Kertha Adhyaksa. (Bali Express/Istimewa)
BERSAMA: Kajati Bali Ketug Sumedana bersama Gubernur Wayan Koster dan para pemimpin lainnya melaksanakan komitmen bersama untuk Bale Kertha Adhyaksa. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sebuah langkah monumental untuk memperkuat eksistensi dan lembaga adat di Bali resmi diambil, Senin (30/6). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama sejumlah pemangku kepentingan meluncurkan inisiatif “Bale Kertha Adhyaksa” sebagai wadah penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal di lingkungan Desa Adat.

Sebanyak 350 orang menyatakan komitmen bersama untuk melaksanakan Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Kejati Bali. Acara itu dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana (secara daring), Anggota DPD RI dapil Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Ada jug, jajaran Forkopimda, Bupati dan Wali Kota se-Bali, para Ketua DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menyebut Bale Kertha Adhyaksa sebagai perwujudan nyata kontribusi lembaga penegak hukum dalam pelestarian nilai-nilai adat dan budaya luhur Bali yang menjadi bagian dari warisan Nusantara.

Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa memiliki peran strategis, terutama menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.

Bali dinilai sebagai barometer nasional dalam pengelolaan konflik melalui pendekatan adat yang telah diakui konstitusi dan undang-undang.

“Ini adalah wujudnya dukungan Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam merevitalisasi hukum adat untuk di elaborasi dengan hukum Nasional,” ujar Prof. Asep. 

Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana memaparkan bahwa komitmen bersama pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan rangkaian dari perjalanan panjang “roadshow” lintas daerah di seluruh Bali.

Roadshow itu dimulai sejak Maret 2025 di Kabupaten Bangli hingga berakhir di Kota Denpasar pada Juni 2026.

Ia menyebutkan, forum ini kini telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat.

Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa bertujuan memperkuat kelembagaan adat melalui penyelesaian konflik berbasis musyawarah mufakat, tanpa perlu langsung melibatkan proses hukum formal.

“Dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa, dapat mengimplementasikan Kertha Desa yang selama ini bagian daripada lembaga Adat di Bali yakni melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal (lokal wisdom)," tuturnya. Dampak dari program ini sangat signifikan.

Mulai dari dapat mengurangi beban negara dan masyarakat dalam hal pembiayaan penanganan perkara, karena tidak perlu mengeluarkan biaya dalam berperkara.

Hingga, tidak menimbulkan resistensi atau konflik berkelanjutan di masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat adat.

Sehingga, dalam hal ini, asas ultimum remidium benar-benar dikedepankan. Tidak selalu masalah hukum harus diselesaikan lewat pengadilan. Melainkan, pengadilan sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan.

Dengan terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa maka akan adanya kolaborasi antara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif (hukum nasional).

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mengambil alih peran lembaga adat, melainkan hadir sebagai fasilitator dan penasihat hukum.  

Gubernur Bali I Wayan Koster Anggota DPR RI Dapil Bali Ida Bagus Rai Wijaya Mantra, dan Ketua Majellis Desa Adat Propinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut, sebagai wujud penguatan Desa adat. 

"Benteng terakhir dari system pemberlakuan adat adalah hukum yang sifatnya mengikat dan terimplementasi secara konsisten, itu harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat adat, pemerintah daerah dan penegak hukum," tandas mereka. (*)

 

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #adat #desa #Bale Kertha Adhyaksa