BALIEXPRESS.ID – Dua kasus dugaan korupsi besar di Klungkung akan memasuki tahap persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025. Sidang perdana dijadwalkan untuk mantan Perbekel Desa Tusan, IDGPB, serta pembacaan dakwaan terhadap tersangka IWS dalam perkara dugaan korupsi di SMKN 1 Klungkung.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran, saat dihubungi via telepon. “Hari Kamis sidangnya, dua kasus sekaligus. Eks Perbekel Desa Tusan dan perkara SMKN 1 Klungkung. Sudah terjadwal sidang perdananya tanggal 3 Juli 2025,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, sidang tersebut akan memasuki tahapan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam isi dakwaan maupun pasal-pasal yang dikenakan. “Tidak ada perubahan pasal dalam dakwaan, baik untuk kasus APBDes Tusan maupun SMKN 1 Klungkung. Semuanya konsisten dan sudah melalui proses penyusunan yang matang. Tidak bisa berubah-berubah, harus konsisten,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tusan menyeret IDGPB atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang menimbulkan kerugian negara. Tersangka IDGPB dijerat dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama.
Sementara itu, kasus SMKN 1 Klungkung berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana komite dan PIP oleh tersangka IWS. Akibat dari perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1.174.149.923,81. IWS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)