BALIEXPRESS.ID – Wacana pengaturan tajen di Bali kembali mencuat.
Tajen, sebagai tradisi adu ayam yang melekat dalam upacara keagamaan Hindu Bali, atau tepatnya Tabuh Rah, dinilai perlu mendapat perhatian dalam bentuk regulasi untuk membedakan pelaksanaan yang bersifat sakral dan yang menyimpang ke arah perjudian.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa tajen sah-sah saja dilakukan selama menjadi bagian dari tradisi upacara keagamaan.
Baca Juga: DPRD Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara, Koster: Dari Mana Uangnya?
Namun, praktik tajen yang dilakukan di luar konteks upakara dan berlangsung di arena khusus justru masuk dalam kategori judi.
"Itu perlu kajian mendalam. Jadi dalam pandangan kami, sepanjang tajen untuk kebutuhan tradisi upakara, itu tidak ada masalah. Tapi di luar itu, tajen dilaksanakan di tempat khusus bukan di acara, ya itu masuk kategori judi, ya dilarang," kata Koster, saat diwawancara di Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6).
Terkait wacana peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur tajen, Koster menyatakan belum melihat urgensi untuk menerbitkan perda tersebut.
"Menurut saya enggak perlu (perda atur tajen di Bali)," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, memiliki pandangan berbeda.
Ia menilai pengaturan tajen justru penting untuk memastikan praktik tradisi ini tetap berjalan sesuai nilai-nilai kearifan lokal, sekaligus mencegah penyalahgunaan yang menjurus ke praktik perjudian.
Baca Juga: Kisah Dedi Mulyadi Gagal Jadi Prajurit, Kini Jalin Kerja sama dengan TNI AL: Ternyata Ini Tujuannya
"Bukan Perda Tajen, pengaturan Tradisi Tajen. Kan semuanya pengin diatur apa enggak kan? Apapun kan bisa diatur. Rokok sudah diatur. Nikol diatur. Tajen kenapa tidak? Harus kita atur dalam kehidupan ini," ujar Kresna Budi.
Ia menambahkan bahwa mengatur tajen bukan semata soal legalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap ciptaan dan tradisi yang hidup dalam masyarakat Bali.
"Tuhan kan menguji dalam yang kami pahami ya kan? Aturlah ciptaanku. Nah, Tajen itu kan ciptaannya beliau. Ya mari kita atur dengan baik. Demi manfaatnya buat rakyat," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Kecelakaan Lalu Lintas Warnai Konvoi Perguruan Silat, Satu Tewas
Menanggapi pernyataan Gubernur yang menilai aturan tersebut belum diperlukan, Kresna Budi mengatakan bahwa aturan tetap bisa dibahas, meskipun tidak harus dalam bentuk perda khusus.
"Iya, nanti kita bicarakan bisa diatur," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya aturan itu tercantum dalam regulasi daerah sebagai bagian dari pelestarian tradisi lokal.
Baca Juga: Salip Truk dari Sisi Kiri, Pajero Oleng Tabrak Bengkel: Diduga Ini Penyebabnya
"Enggak, enggak harus perda, tapi ya tercantum dalam perda. Bagian daripada kearifan lokal kan, tradisi," pungkasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti