Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Perdana Korupsi Izin Rumah Subsidi, Borok Kadis DPMPTSP dan Pejabat PUTR Buleleng Dibongkar JPU

I Gede Paramasutha • Rabu, 2 Juli 2025 | 00:11 WIB
Kadis DPMPTSP Buleleng I Made Kuta (kanan) dan Pejabat PUTR Ngakan Anom di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Kadis DPMPTSP Buleleng I Made Kuta (kanan) dan Pejabat PUTR Ngakan Anom di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang perdana dijalani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (1/7).

Ia dihadapkan pada dakwaan korupsi bermodus pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi di wilayah Buleleng. Terpantau, pria berusia 54 tahun itu masih bisa tersenyum meski harus duduk di kursi pesakitan.

Tidak hanya Kuta, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku Pejabat Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, juga diseret ke meja hijau hari itu.

Lantaran, keduanya diduga menjalankan praktik pemerasan kepada para pengusaha properti sejak tahun 2019 hingga 2023. 

Bahkan, hasil korupsi tersebut menguntungkan pribadi Kuta senilai Rp 3,1 miliar, sedangkan Ngakan Anom memperoleh Rp 568,7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, I Nengah Astawa pun mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara terkait pasal tersebut paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun modus yang digunakan, menurut JPU, adalah dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang sedang mengurus izin pembangunan. 

“Para terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta uang kepada masyarakat/badan usaha yang mengajukan permohonan izin,” beber JPU Astawa di ruang sidang.

Jenis perizinan yang menjadi sasaran pungli antara lain izin prinsip, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Beberapa pengusaha yang menjadi korban dalam perkara ini, di antaranya Ketut Artana (CV Panji Harmoni) yang dimintai Rp 95 juta, I Gede Ngurah Adi Mahayasa (PT Tri Amertha Sejahtera) sebesar Rp 253 juta.

Lalu, Gusti Nyoman Punarbawa (CV Catur Putra Dana) Rp 110 juta, Gede Bayu Ardana (PT Grahadi Jaya) Rp 250 juta, dan Kadek Budiasa (PT Pacung Permai) senilai Rp 490 juta.

Menurut dakwaan, Kuta yang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP sejak 2022 memperoleh kewenangan dalam urusan perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2022.

Namun, alih-alih memberikan pelayanan sesuai aturan, ia justru memeras atau meminta pungutan liar kepada para pemohon izin.

“Terdakwa selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah meminta biaya kepada masyarakat, baik orang pribadi maupun badan yang mengajukan perizinan yang seharusnya tidak dikenakan biaya,” lanjutnya.

Contoh praktik tersebut terungkap saat saksi I Ketut Artana mengurus izin prinsip lahan di Desa Panji seluas 3.760 meter persegi pada 2020. 

Terdakwa meminta Rp 15 juta agar izin diterbitkan. Pada 2022, saat mengurus PKKPR untuk lokasi lain, permintaan kembali dilayangkan, kali ini sebesar Rp 120 juta.

Karena merasa keberatan, Artana menolak, namun beberapa pekan kemudian terdakwa menurunkan “tarif” menjadi Rp 20 juta melalui perantara. 

“Kalau belum membayar biaya, bagaimana izin bisa keluar,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa, yang mengaku terpaksa memenuhi permintaan uang karena khawatir izinnya tidak diproses.

Bahkan, pada kasus lain, saksi Gede Krisna Maha Saputra dari PT Pacung Indo Jaya mengaku diminta Rp 85 juta untuk mengeluarkan PKKPR. Permintaan itu disampaikan terdakwa melalui stafnya, Agus Kristiawan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#korupsi #dpmptsp #kadis #rumah subsidi #sidang #buleleng