BALIEXPRESS.ID - Bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan telah direkomendasikan untuk dibongkar.
Bahkan masyarakat pemilik usaha pun telah menyepakati hal tersebut.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun telah meminta tidak ada oknum yang memprovokasi pembongkaran dibatalkan.
Baca Juga: Masa Kelam Jadi Awal Kesuksesan Kadek Oka Geluti Bisnis Tanaman Hias
Hal ini disampaikan Adi Arnawa, saat ditemui usai pembukaan Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025-2029, Rabu (2/7).
Menurut Bupati asal Pecatu ini, pembongkaran daripada usaha-usaha tersebut memang berada di tanah negara yang saat ini menjadi aset pemerintah daerah.
Untuk pembongkaran sendiri pun telah diberikan batas waktu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Pendidikan Indonesia Tak Lagi Dibandingkan dengan Finlandia, Begini Alasannya…
“Untuk itu diharapkan untuk segera dibersihkan atau dibongkar,” ucapnya.
Pihaknya pun mengaku, telah bertemu dengan masyarakat Pecatu untuk berbicara langsung terkait masalah tersebut.
Bahkan ia menyebutkan, masyarakat pun telah memahami duduk permasalahan dan bersedia usahanya dibongkar.
Namun Adi Arnawa tetap akan memperhitungkan nasib warga yang mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Tentu kami juga akan berhitung kedepan terhadap masyarakat yang memiliki mata pencaharian di tempat itu. Tetapi di awal ini kita harus bersihkan, siapa pun itu harus kita bersihkan,” tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan status tanah negara sebagaimana mestinya.
Adi Arnawa pun meminta tidak ada oknum yang kembali merusak pemahaman atau menghasut masyarakat.
Seperti mencoba menawarkan solusi atau menjanjikan penyelesaian masalah tanpa harus membongkar.
Sebab masyarakat Pecatu disebutkan telah memahami membangun dibatas tanah yang bukan miliknya.
“Saya juga mengharapkan tidak ada orang oknum yang mencoba-coba menyampaikan apalagi memprovokasi masuarakat yang jelah sudah tahu sudah paham. Apalagi menjanjikan ini akan diselesiakan dengan cara A, B, C, D, dan seterusnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Bali telah mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar 45 usaha di Pantai Bingin.
Rekomendasi ini dikeluarkan lantaran ada pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, khususnya sepadan pantai, sepadan jurang, dan sepadan tebing. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga