BALIEXPRESS.ID– Aksi pencurian tak biasa terjadi di wilayah Denpasar Selatan.
Baca Juga: Empat Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat di Perairan Cekik Bali, Ini Identitasnya!
Seorang pria berinisial S.E. (25) berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah mencuri seekor ular Ball Python dari sebuah kamar kos di kawasan Sidakarya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025 pukul 03.30 WITA, di kawasan Jalan Pulau Bungin, Denpasar.
Baca Juga: Inilah Daftar Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan dukungan dari Tim Resmob Polresta Denpasar.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Palapa VII No. 8 B, Desa Sidakarya, saat korban Ferry Agus Andiyanto (30) menyadari ular peliharaannya hilang.
Ular yang dicuri adalah seekor Ball Python jantan berwarna kuning pisang, sepanjang 120 cm dengan berat sekitar 1,3 kg, yang disimpan dalam kandang container putih bertutup biru di luar kamar kos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam di Selat Bali: KMP Tunu Pratama Jaya Karam! Puluhan Penumpang Belum Ditemukan
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut bahwa ular curian tersebut telah dijual, dan sebagian hasilnya digunakan untuk membeli seekor ular lain.
Baca Juga: Tradisi Siat Sambuk di Banjar Pohgending: Pertarungan Wong Kelod vs Wong Kaja
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana