Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemilik Usaha Tambang Ilegal di Dawan Dipanggil, Tetap Berdalih Hanya Penataan Lahan

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 4 Juli 2025 | 01:07 WIB
DIPANGGIL : Forum pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.
DIPANGGIL : Forum pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.

BALIEXPRESS.ID – Menyikapi maraknya aktivitas penambangan liar di kawasan perbukitan Kecamatan Dawan, Pemerintah Kabupaten Klungkung akhirnya mengambil langkah tegas.

Operasi tambang tanpa izin yang selama ini berdalih "penataan lahan", resmi dihentikan setelah ditemukan bukti kuat adanya pengangkutan material ke luar daerah untuk tujuan komersial.

Langkah penindakan diawali dengan pemanggilan para pelaku usaha dan pemilik lahan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Kamis (3/7/2025). Dalam forum pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa banyak pelaku masih berkelit dengan menyebut kegiatan yang mereka lakukan hanya sebatas penataan lahan. Bahkan, beberapa di antaranya berdalih telah mengupayakan proses perizinan, namun terkendala di tingkat provinsi.

"Kami menemukan fakta berbeda di lapangan. Material dalam jumlah besar justru diangkut keluar, bukan ditata di lokasi. Ini jelas bukan penataan, tapi kegiatan pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan," tegas Suwarbawa.

Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan dihentikan mulai Kamis (3/7/2025), baik yang disebut sebagai penataan maupun yang mengarah langsung pada kegiatan pertambangan. Penutupan dilakukan karena tidak ada satu pun yang memiliki izin sah sesuai regulasi.

"Bahkan kami sudah mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan. Jika surat pernyataan yang telah ditandatangani dilanggar, proses hukum akan kami tempuh," lanjutnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, para pelaku menyatakan empat poin utama, yakni mengakui tidak memiliki izin pertambangan, bersedia menghentikan seluruh aktivitas tambang secara langsung, siap mengurus izin sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti melanggar komitmen.

Lebih lanjut, Suwarbawa menyebutkan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas ilegal ini sudah mulai terlihat, sehingga penindakan perlu dilakukan secara cepat dan terukur. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran berulang, pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan aparat desa dan kecamatan.

"Kami ingin menghindari pola 'kucing-kucingan'. Pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak terjadi pelanggaran baru yang lebih luas," pungkasnya.

 

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan, serta mendorong semua pihak untuk menaati prosedur perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Berdalih #pengerukan #satpol pp #klungkung #penataan lahan #penambangan liar