Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

3.022 Peserta PBI JKN Tabanan Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Pemkab Kesulitan Tanggung Semua

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:27 WIB
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.

BALIEXPRESS.ID- Sebanyak 3.022 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tabanan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Data tersebut tercatat per Mei 2025.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menyebutkan data penonaktifan penerima PBI JKN tersebut sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

“Penonaktifan 3.022 peserta PBI JKN tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).

Dinas Sosial Tabanan akan mengusulkan ribuan PBI itu agar bisa dibiayai melalui APBD kabupaten.

Namun, ia memastkan tidak semua bisa ditanggung karena keterbatasan anggaran.

"Anggaran terbatas sehingga tidak semua bisa kami cover dengan menggunakan APBD Tabanan, sehingga untuk selanjutnya kami harus lakukan diskusi dulu,” ungkapnya.

Gunawan menjelaskan peserta nonaktif yang akan dimasukkan ke dalam skema PBI APBD ini adalah peserta yang terbukti membutuhkan pelayanan medis secara aktif, sehingga pihaknya harus melakukan verifikasi.

Untuk penganggaran ke depan, lanjut Gunawan, Dinas Kesehatan bersama Bappeda akan menyusun alokasi dana PBI dari APBD.

Tujuannya agar pada awal Januari tahun berikutnya, bantuan sudah bisa langsung dijalankan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dengan BPJS Kesehatan.

Pengusulan JKN PBI yang nonaktif ini ke dalam DTKS kata Gunawan berdasarkan validasi data di tingkat desa. Validasi di tingkat desa akan menjadi pintu masuk bagi pengusulan kembali ke dalam DTKS.

“Jika warga yang dinonaktifkan kembali diverifikasi dan terbukti layak, maka datanya akan diajukan ulang," tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#PBI JKN #bpjs kesehatan #tabanan