Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BPN Bali Tegaskan Tidak Ada Pulau di Bali yang Dikuasai WNA

Rika Riyanti • Senin, 7 Juli 2025 | 20:35 WIB

 

KLARIFIKASI: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging
KLARIFIKASI: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging

 

 

BALIEXPRESS.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging membantah adanya penguasaan pulau kecil di Bali oleh warga negara asing (WNA) sebagaimana sempat tersirat dalam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Daging menegaskan bahwa dalam forum tersebut, Menteri Nusron tidak pernah secara spesifik menyebut nama pulau di Bali yang dikuasai WNA.

“Saya mengikuti juga sebenarnya rapat dengar pendapat ya antara Bapak Menteri ATR, Kepala BPN dengan Komisi II DPR RI. Saya hanya mendengar sekali beliau menyebut ada penguasaan pulau oleh WNA. Ada di Bali, di NTB ya. Tetapi ketika penjelasannya sudah jelas sebenarnya, Pak Menteri tidak ada menyebut penguasaan pulau di Bali. Apalagi dengan menyebut nama,” jelasnya, Senin (7/7).

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Bali, Dicekoki Miras dan Dirudapaksa, Pemuda Bulukumba Diamankan

Ia menyayangkan kesimpangsiuran informasi yang kemudian berkembang di media.

Menurut Daging, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap sejumlah pulau kecil di Bali, termasuk Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Menjangan, dan Serangan.

“Enggak ada yang sepenuhnya dikuasai WNA. Kalau pengertian dikuasai WNA itu kan minimal 30 persen dari pulau tersebut dikuasai oleh satu entitas dalam hal ini mungkin WNA yang dimaksudkan gitu kan,” tegasnya.

Baca Juga: 25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Rencana Ngeri Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penjaga Villa di Bali

Bahkan saat muncul informasi tentang Pulau Karang atau Gili Bia di Karangasem, hasil verifikasi menunjukkan bahwa pulau tersebut bersertifikat atas nama Pura Segara Bugbug.

“Itu nama pulaunya adalah Pulau Gili Bia. Malah sudah atas nama pura sebagai laba pura,” katanya.

Lebih lanjut, Daging menegaskan bahwa semua data administratif kepemilikan pulau yang dimiliki BPN maupun KKP menunjukkan tidak ada pulau yang secara legal dikuasai oleh satu orang asing.

“Di data KKP kita tidak ada satu pulau yang pemiliknya satu orang asing. Ada banyak WNI di situ, orang Bali mayoritas malahan,” ujarnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #pulau kecil #wna #bpn