BALIEXPRESS.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mencatat sebanyak 463 bidang tanah tersebar di seluruh Bali yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) melalui skema hak pakai.
Kepemilikan ini sah secara hukum dan dibatasi oleh peraturan pemerintah, termasuk peruntukan sebagai tempat tinggal.
“Kalau di Bali sendiri WNA ya, kalau WNA kan hanya boleh kita bicara personal ini ya. WNA itu hanya boleh memiliki tanah dengan status hak pakai. Itu pun harus rumah tempat tinggal, rumah tempat tinggalnya pun tidak boleh kategori yang sederhana,” ungkap Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, Senin (7/7).
Baca Juga: BPN Bali Tegaskan Tidak Ada Pulau di Bali yang Dikuasai WNA
Ia mengatakan data tersebut merupakan hasil kompilasi hingga Maret 2025.
“Itu hampir di atas 500 itu, 463 hak pakai orang asing di seluruh Bali tersebar di seluruh kabupaten. Bidang tanah itu, bukan pulau,” katanya.
Mayoritas dari bidang tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal, termasuk vila.
Baca Juga: Amor Ing Acintya! Seniman De Ares Meninggal Dunia, Tinggalkan Jejak di Dunia Seni dan Politik
“Kalau ini enggak mungkin hotel, kalau villa mungkin. Karena atas nama perorangan itu. Kalau hotel enggak mungkin karena luasnya juga dibatasi. Dan rumah tempat tinggal. Rumah tempat tinggal sama villa kan agak-agak mepet, lah, pemahamannya,” jelas Daging.
BPN juga menyebutkan bahwa hak pakai untuk WNA dibatasi maksimal 5.000 meter persegi, dengan ketentuan jangka waktu awal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui lagi 30 tahun.
“Jangka waktu hak pakai 30 tahun. Tapi step-stepnya itu tiga kali tahapan ya. Pemberian pertama 30, kemudian perpanjangannya 20, pembaruannya lagi 30. Rata-rata sih ini masih di fase pertama,” jelasnya.
Baca Juga: Viral! Agung Ketut Rai Jual Kelapa Hasil Panen Sendiri, Tetap Sederhana di Tengah Popularitas
Daging juga mengungkap potensi adanya praktik nominee atau pinjam nama, di mana WNA membeli tanah menggunakan nama WNI.
Meski hal ini sulit dideteksi oleh BPN karena secara formal sah, praktik ini sering muncul setelah terjadi permasalahan.
“Secara formal ya maksud saya tanahnya atas nama Pak Hardi tetapi uang dan kewenangannya itu ada di si bule tadi. Biasanya diikat dengan berbagai macam pernyataan supaya Pak Hardi ada ikatan enggak bisa sendiri terus memanfaatkan,” katanya.
Baca Juga: Pria Dihajar karena Ambil Singkong untuk Anak Yatim, Niluh Djelantik Siap Ganti
Ia menegaskan bahwa seluruh kepemilikan oleh WNA ini tidak melanggar hukum, selama sesuai dengan batasan yang berlaku.
“Undang-undang kita, peraturan menteri kita, PP kita membolehkan dengan hak pakai tadi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan pembatasan jenis rumah dan harga minimum untuk mencegah pembelian masif oleh WNA.
Baca Juga: BIKIN GERAM! Aksi Pencurian Spare Part Motor di Pantai Bingin Ungasan Terekam Kamera
“Kalau enggak dibatasi orang asing memang dia bisa beli semuanya. Karena uangnya besar ya,” ucapnya.(***)
Editor : Rika Riyanti