Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Masih Ada Aktifitas Proyek Bangunan Milik WNA di Timur Pura Dalem Ped, Satpol PP Klungkung Turun Tangan

I Dewa Gede Rastana • Senin, 7 Juli 2025 | 21:14 WIB

TEGAS : Satpol PP Kabupaten Klungkung  mendatangi lokasi proyek pembangunan di timur Pura Penataran Ped.
TEGAS : Satpol PP Kabupaten Klungkung mendatangi lokasi proyek pembangunan di timur Pura Penataran Ped.

BALIEXPRESS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan milik Warga Negara Asing (WNA) di kawasan timur Pura di Nusa Penida. Meski sebelumnya telah diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, petugas kembali menemukan kegiatan masih berlangsung di lokasi tersebut.


Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim dari Satpol PP Nusa Penida pada Senin (7/7/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


“Anggota kami sudah turun langsung ke lokasi dan ternyata bangunan tersebut masih beraktivitas. Padahal sebelumnya sudah kami hentikan sesuai instruksi pimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.


Dewa menegaskan bahwa penghentian proyek itu sebelumnya merupakan perintah langsung dari Bupati Klungkung. Tugas pengawasan kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan di bangunan tersebut.


“Sudah kami hentikan sebelumnya, dan hari ini kami tertibkan lagi karena terbukti masih berlangsung. Petugas di Nusa Penida telah melakukan penindakan di lokasi,” tegasnya.


Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi dan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan pelanggaran izin dan tata ruang.


“Kami akan lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk proses klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di wilayah Nusa Penida, termasuk terhadap aktivitas pembangunan milik asing yang tidak sesuai izin atau menyalahi ketentuan zonasi dan tata ruang.


Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan sebuah bangunan di pesisir timur Pura Penataran Ped, Desa Ped, Nusa Penida. Bupati Klungkung, I Made Satria, memerintahkan langsung penghentian aktivitas pembangunan tersebut setelah meninjau lokasi, Sabtu (5/7/2025).


Penghentian ini dilakukan usai Bupati Satria melaksanakan persembahyangan di Pura Penataran Ped. Saat itu, ia mendapati adanya aktivitas pembangunan yang letaknya berdempetan dengan area pura yang disucikan umat Hindu di Bali.

Baca Juga: Arya Wedakarna Soroti Banjir di Bali: Kita Tunggu Aksi Nyata Para Pejabat


“Pembangunan ini jangan dilanjutkan. Ini menempel dengan pura,” tegas Bupati Satria kepada salah satu pekerja bangunan yang masih berada di lokasi.


Bupati asal Dusun Sental, Desa Ped itu menegaskan bahwa bangunan tersebut berada dalam kawasan suci Pura Sad Kahyangan Jagat, yang menjadi tempat suci utama bagi umat Hindu. Ia menyatakan kekhawatirannya atas potensi pencemaran spiritual dari keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.


“Saya tidak ingin ada pembangunan yang mencemari kesucian dan kesakralan pura yang kami muliakan,” ujarnya.


Saat melakukan peninjauan, Bupati tidak menemukan pemilik bangunan di lokasi. Ia hanya menemui sejumlah pekerja. Berdasarkan informasi awal, proyek tersebut diduga milik seorang Warga Negara Asing (WNA), dan keberadaannya telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengempon pura. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Pura Penataran Ped #pembangunan #wna #klarifikasi #satpol pp #Penindakan #nusa penida