BALIEXPRESS.ID – Peraturan larangan penggunaan plastik sekali pakai dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII/2025 mulai dirasakan dampaknya oleh para pedagang di kawasan Taman Budaya, Denpasar.
Tak hanya tas kresek dan sedotan, air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik pun dilarang, dan seluruh pedagang diwajibkan menjual air mineral menggunakan botol kaca.
Salah satu pedagang warung di arena PKB, Novita Gustari dari Paon Tude Sableg, menyebutkan bahwa aturan ini sudah mulai berlaku sejak 21 Juni lalu, dan sebagai peserta baru, ia mengaku harus menyesuaikan diri.
“Baru pertama kali ikut PKB. Yang plastik lebih banyak (yang beli), karena lebih mudah. Kalau yg ini (botol kaca) 2 kali lipat (harganya),” kata Novita, Minggu (6/7).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menghabiskan lima krat air minum botol kaca ukuran 350 ml.
Sekarang ini dalam seharinya, satu krat bisa habis.
"Sekarang per hari 1 krat sudah habis," ujarnya.
Larangan penggunaan plastik dalam penyelenggaraan PKB diterapkan secara ketat oleh panitia penyelenggara.
Hal ini juga dirasakan oleh Raditya Wiyantara, pedagang Warung Man Ali, yang mengaku seluruh pedagang di arena PKB kini diwajibkan beralih ke kemasan botol kaca.
“Sekarang itu nggak boleh pakai plastik, kita semua pedagang pakai botol aqua yang gini (kaca). Kita disuplai sama aquanya, berkrat-krat. Memang aturannya sejak hari pertama,” ujar Raditya.
Botol kaca air mineral yang dijual dihargai Rp10 ribu per botol.
Meski pengunjung diperbolehkan membawa pulang botol tersebut, Raditya menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di kawasan PKB.
Baca Juga: Polisi Selidiki Misteri Kematian Lansia di Rumahnya, Dua Tabung Gas Hilang Bikin Curiga
“Boleh (dibawa pulang), nggak boleh dibuang sembarang. Di sini ketat. Nanti ada penjaga gitu di Art Center yang ngecek-ngecek. Sampah tisu juga kalau berantakan harus disapu. Clear up harus cepat, harus bersih,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski harga lebih mahal dibanding air kemasan plastik, penjualan tetap tinggi karena seluruh pedagang kini tidak menjual air minum dalam botol plastik.
“Sehari 2 krat, 1 kratnya isi 24 botol. Dulu sih (lebih laris plastik) karena botol lebih mahal. Isinya juga lebih dikit. Karena mungkin sekarang nggak ada yang jual plastik, makanya mereka beli yang botol. Di sini juga ada stempel dilarang plastik,” terangnya.
Baca Juga: BPN Ungkap Ada 463 Bidang Tanah di Bali yang Dikuasai WNA Lewat Skema Hak Pakai
Larangan penggunaan plastik di arena PKB merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kelestarian lingkungan, sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.(***)
Editor : Rika Riyanti