Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wartawan Radar Bali Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos dan Intimidasi oleh Polwan

I Gede Paramasutha • Rabu, 9 Juli 2025 | 22:26 WIB
Koordinasi: Perkumpulan jurnalis berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi. (Bali Express/Istimewa)
Koordinasi: Perkumpulan jurnalis berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis Radar Bali, Andre S, berbuntut panjang. Tak hanya berujung pada pemeriksaan etik terhadap seorang oknum polwan, Aipda Putu EA, perkara ini kini resmi bergulir ke ranah hukum. 

Jurnalis yang merasa dirugikan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Siber Polda Bali pada Senin (7/7) petang. Laporan itu tercatat dalam STPL Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali. 

Pihak Radar Bali menilai rekaman video yang beredar luas di media sosial telah mencemarkan nama baik Andre. Dalam video tersebut, Andre tampak terlibat adu argumen dengan seorang pria bernama I Nyoman S alias Dede dan seorang anggota Polwan. 

 Baca Juga: ZINC Trail Run 2025 Kembali Digelar di Bali! Tantangan Ekstrem dengan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Rekaman itu lalu diedit dan disebarkan dengan tambahan teks yang dinilai menyesatkan. Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyatakan video tersebut menampilkan wajah Andre secara jelas tanpa penyamaran dan dibumbui narasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta. 

"Ini sudah menyangkut marwah profesi jurnalis. Apalagi disebarluaskan di media sosial tanpa klarifikasi atau izin dari yang bersangkutan," ujar Djoko usai melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Bali.

Pihak redaksi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar dan salinan video yang tersebar. Mereka juga telah menyiapkan dua saksi untuk menguatkan laporan Andre.

Tak berhenti di sana, pihak Radar Bali berencana melanjutkan pelaporan atas dugaan intimidasi di Ditreskrimum serta pelanggaran terhadap UU Pers ke Direktorat Krimsus Polda Bali.

"Ini bukan hanya demi Andre, tapi untuk menjaga etika bermedia sosial dan kehormatan profesi jurnalis. Kami percaya Polda Bali akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan," tegas Djoko.

Sejumlah organisasi pers turut hadir mendampingi proses pelaporan, di antaranya Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali Agustinus Apolonaris KD, Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja, serta jajaran redaksi Radar Bali.

 Baca Juga: Sebanyak 3.344 Seniman PKB 2025 Dapat Perlindungan Sosial

Mereka menyerukan pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan. “Kami berharap kepolisian tidak ragu untuk menindak tegas pelanggaran terhadap jurnalis sesuai dengan UU ITE dan UU Pers,” ucap Ridwan.

Terkait laporan terhadap polwan, Polda Bali memastikan telah menindaklanjuti secara internal. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa Aipda Putu EA telah diperiksa dan untuk sementara ditarik dari jabatannya di Bidang Propam.

"Yang bersangkutan dipindahkan ke Yanma untuk pembinaan lebih lanjut," tandasnya. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Aipda Putu EA sudah dilakukan meski belum ada laporan dari pihak korban saat itu. 

"Kami tidak menunggu laporan. Bila ada dugaan pelanggaran oleh anggota, kami langsung ambil tindakan," tegasnya.

Di sisi lain, Aipda Putu EA membantah keras tudingan telah melakukan intimidasi. Ia mengaku hanya berusaha melerai adu argumen dua jurnalis di Lapangan Renon. 

"Saya lewat dan lihat mereka berdebat sambil saling merekam. Karena ini ruang publik, saya coba menengahi agar tidak terjadi kekerasan," kata Putu dilansir Radar Bali, Minggu malam (6/7).

Ia mengklaim telah menasihati kedua pihak agar menyelesaikan persoalan secara dewasa dan tidak membuat kegaduhan di ruang publik. Bahkan, menurut Putu, salah satu dari jurnalis yang terlibat ia tegur karena berboncengan motor tanpa helm. 

 Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

Senada dengan Putu, I Nyoman S alias Dede juga menyampaikan keberatannya. Ia menuding jurnalis media tersebut telah memperlakukannya secara meremehkan.

"Jurnalis dari media besar seharusnya merangkul, bukan meremehkan media kecil," keluh Dede. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#polwan #intimidasi #bali #jurnalis