Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Target Validasi 2.749 Usaha, Pendataan Potensi Pajak Daerah di Kerobokan dan Kerobokan Kaja Dimulai

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 10 Juli 2025 | 00:58 WIB

PENDATAAN: Tim TOPD saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan  Kerobokan Kaja, Rabu (9/7).
PENDATAAN: Tim TOPD saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7).

BALIEXPRESS.ID - Komitmen strategis Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam menggali potensi sumber pendapatan daerah secara optimal, serta mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan mulai dilaksanakan.

Hari pertama kegiatan, Rabu (9/7) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita bersama Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, turun langsung ke lapangan mendampingi Tim TOPD untuk mengkoordinasikan proses pendataan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan berjalan secara optimal dan selaras dengan arahan strategis Bupati Badung.

Baca Juga: MGPSSR Klungkung Adakan Upacara Atma Wedana dan Manusa Yadnya Massal, Peserta dari Berbagai Kabupaten

Kabag Prokompim Setda Badung, Made Suardita menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud konkret pelaksanaan arahan strategis pimpinan daerah.

Sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, akuntabel, dan berbasis data.

“Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para Lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses. Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien,” ujarnya di sela-sela kegiatan monitoring.

Baca Juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Klungkung 2024 Disetujui Dewan

Pendataan ini menyasar sebanyak 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang perlu divalidasi keakuratannya sebagai dasar pengenaan pajak daerah.

Kegiatan pendataan melibatkan kolaborasi aktif dengan para kepala lingkungan setempat guna mendukung efektivitas proses di lapangan.

Adapun sektor usaha yang menjadi fokus pendataan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja meliputi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan, dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Miris! Dokumen Kepemilikan Belum Jelas, Kondisi Pasar Tenten Memprihatinkan

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Pendataan ini melibatkan 48 personel lintas perangkat daerah.

Tim pendataan terdiri atas 14 personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lima personel dari Bagian Tata Pemerintahan, dan lima personel dari Bagian Prokompim.

Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja menegaskan, keterlibatan langsung unsur kelurahan bersama Kabag Prokompim berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) dan pelaku usaha.

Sehingga proses pendataan dapat berlangsung secara kondusif dan responsif.

Koordinasi lintas sektor di lapangan ini dipandang sebagai langkah strategis awal dalam mendukung validasi terhadap 2.749 izin usaha yang tercatat dalam OSS.

Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data wajib pajak yang akurat dan komprehensif, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas.

Validasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih terukur, efisien, dan berbasis data aktual lapangan. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#kerobokan #bupati badung #pajak #Kerobokan Kaja #Adi Arnawa