BALIEXPRESS.ID - Berakhir sudah jejak nakal dua pria bernama Faisol Agustian, 28, dan Fani Obiansah, 23. Dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Denpasar Selatan, itu telah ditangkap polisi pada Sabtu (5/7).
Bahkan, aparat menghadiahi kedua pelaku pencurian motor di Denpasar Selatan itu dengan timah panas pada masing-masing kaki mereka.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, penangkapan pelaku pencurian motor ini dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan.
"Pelaku bermodus menjual kendaraan curian di market place dengan sistem cash on delivery (COD)," tuturnya, Kamis (10/7).
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, kedua pelaku melancarkan aksi daru Juni sampai Juli 2025.
"Salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama," ujar Agus.
Adapun terungkapnya aksi mereka berdasarkan laporan korban inisial PNE.
Bermula ketika pria itu pulang dari minum-minum di rumah temannya, Sabtu (5/7) pukul 02.00 WITA.
Dalam perjalanan pulang, PNE melewati Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, yang kondisinya berlubang.
Sehingga menyebabkan ia terjatuh dan langsung tak sadarkan diri. Alhasil, dirinya tidak ingat apa-apa.
Ia baru terbangun sekitar pukul 06.00 WITA. Didapati sepeda motor miliknya Honda Vario warna hitam berplat EB 3493 BR sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Maka, kejadian ini segera dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipim Kamit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi COD terkait jual beli sepeda motor tanpa surat-surat di daerah simpang enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Aparat segera memantau transaksi mencurigakan itu, dan menemukan kedua pelaku di sana.
"Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor, setelah dicek sepeda motornya adalah hasil curian," tambahnya.
Saat hendak diamankan, dua pria asal Jember dan Lampung ini mencoba melawan untuk kabur.
Oleh karena itu, polisi memberi mereka tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki.
Dari hasil interogasi diketahui, mereka sudah mencuri empat motor, yang selanjutnya dijual di market place.
"Motif mereka melakukan kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha