Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PPPK R3/R4 Tanpa “L” Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Buleleng Anggarkan Rp11 Miliar

Dian Suryantini • Kamis, 10 Juli 2025 | 22:58 WIB

Sekda Buleleng, Gede Suyasa.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kode kelulusan R3 dan R4 tanpa keterangan “L” (Lulus), akan tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini diambil menyusul keterbatasan formasi yang tersedia dan merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan serta regulasi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri PAN-RB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa. Ia menegaskan bahwa Pemkab telah menyusun skema khusus agar para calon PPPK dengan kode kelulusan R3/R4 yang belum mendapatkan status “L” tetap bisa diakomodasi sebagai aparatur pemerintahan, meski berstatus paruh waktu.

“Sudah kami usulkan ke Pak Bupati dan sudah disiapkan skemanya. Mereka yang tidak ada huruf ‘L’-nya di pengumuman akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB,” ungkap Suyasa, Kamis (10/7).

Keputusan ini menjadi langkah alternatif sekaligus humanis dari Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam menghadapi keterbatasan formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah pusat yang akan menilai kemampuan daerah, baik dari sisi anggaran maupun kebutuhan SDM di masing-masing perangkat daerah,” ujar Suyasa.

Ia juga menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang diterbitkan oleh BKN, menandakan bahwa status mereka sah secara administrasi sebagai bagian dari ASN.

Meski berstatus sebagai PPPK, skema penghasilan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan signifikan. Jika PPPK Penuh Waktu digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ditransfer melalui rekening gaji, maka PPPK Paruh Waktu akan menerima imbalan dalam bentuk uang jasa yang diambil dari pos anggaran belanja barang dan jasa.

“Kalau PPPK Paruh Waktu, tidak masuk ke rekening gaji, tapi ke rekening barang dan jasa. Itulah yang disebut uang jasa,” jelasnya. Meski demikian, ada ketentuan penting yang harus dipenuhi, yakni nilai uang jasa yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang sebelumnya diterima para tenaga non-ASN tersebut.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Buleleng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar yang akan digunakan untuk membayar uang jasa kepada sekitar 2.000 Calon PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini masih bersifat estimatif dan bisa disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kebutuhan di lapangan.

“Dalam perubahan anggaran, baik di RKPD maupun KUA-PPAS, kami sudah mengalokasikan belanja jasa untuk pembayaran uang jasa ini. Untuk tunjangan kinerja, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari BKN,” terang Suyasa.

Dengan diangkatnya para tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK Paruh Waktu, Pemkab Buleleng menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan nasional yang menargetkan penghapusan status non-ASN dalam tubuh pemerintahan daerah.

“Walaupun statusnya paruh waktu, mereka tetap bagian dari ASN. Tidak ada lagi istilah non-ASN di Pemkab,” tegas Suyasa. ***

Editor : Dian Suryantini
#asn #pppk #bkn #buleleng