Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Penertiban Vila, Tiga Bangunan di Zona LSD Desa Beraban Tabanan Disidak Satpol PP

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 10 Juli 2025 | 23:35 WIB
SIDAK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP sidak tiga bangunan akomodasi wisata di Desa Beraban.
SIDAK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP sidak tiga bangunan akomodasi wisata di Desa Beraban.

BALIEXPRESS.ID – Penegakan aturan tata ruang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Setelah sebelumnya menghentikan pembangunan sebuah vila mewah di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, kini giliran tiga bangunan lainnya yang berdiri di atas lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ditertibkan, Kamis (10/7).

Penertiban ini dilakukan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP Kabupaten Tabanan sebagai bentuk pengawasan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan 2023–2043.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengungkapkan tiga bangunan yang ditertibkan terdiri dari Rumah Makan Bebek Sari Uma, Sebuah warung kopi local, dan Vetra Garden, sebuah tempat kuliner dan hiburan.

Ketiganya berdiri di atas lahan yang terindikasi termasuk zona LSD (Lahan Sawah Dilindungi) di wilayah Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha agar mereka memahami pentingnya patuh terhadap aturan tata ruang,” jelas Sukanada.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa Rumah Makan Bebek Sari Uma dan salah satu warung kopi memang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengantongi izin lainnya yang diwajibkan dalam zona LSD.

Lebih lanjut, Warung Kopi Abian Bali Lucky dan Vetra Garden bahkan belum bisa menunjukkan dokumen perizinan apapun.

Ketiga pemilik usaha tersebut telah dipanggil untuk hadir ke Kantor Satpol PP Tabanan pada Selasa, 15 Juli 2025 guna mengikuti proses klarifikasi dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.

I Gede Sukanada menegaskan, penertiban ini bukan semata tindakan represif, tetapi juga upaya edukatif. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor, memahami pentingnya mengurus perizinan sesuai zonasi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lahan pertanian yang strategis bagi ketahanan pangan Tabanan,” tegasnya.

Mantan Kadis Pariwisata ini juga menekankan bahwa Pemkab Tabanan sangat terbuka terhadap investasi, asal sesuai dengan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

“Kami persilakan masyarakat atau investor berinvestasi di Tabanan. Tapi harus patuh zonasi. Kami siap memfasilitasi konsultasi dan informasi lewat Dinas PUPR,” tambahnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#vila #kediri #satpol pp #Lahan sawah dilindungi #tabanan