BALIEXPRESS.ID — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Kabupaten Klungkung dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman ini dijatuhkan kepada I Gede Agus Widhi Dharma, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan sah secara kumulatif selama 20 hari kerja sepanjang tahun 2025. Tindakan ini dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses penjatuhan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa yang bertugas memanggil dan memeriksa PNS yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Nomor 800.1.10.2/2055/SATPOLPP dan PMK/2025, tertanggal 7 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, I Gede Agus Widhi Dharma dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat dari Penata (III/c) menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) selama satu tahun.
Pihak Satpol PP dan PMK Klungkung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan instansi mereka.
"Kedisiplinan adalah pilar utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara," tegas Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa.
Penjatuhan sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga komitmen, etika kerja, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana