Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Modus Ngaku Petugas BNN, Dua Pelaku Rampas Tas dan Hajar Pria, Kini Diringkuas Polsek Dentim

Wiwin Meliana • Rabu, 16 Juli 2025 | 16:59 WIB

Dua pelaku curas diamankan Polsek Dentim
Dua pelaku curas diamankan Polsek Dentim

BALIEXPRESS.ID– Aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali terjadi di Denpasar.

Kali ini, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah menipu dan merampas barang milik korban di kawasan Jalan Taman Sari, Sumerta Kauh.

Baca Juga: BREAKING! KMP Gerbang Samudera XVIII Kandas di Selat Bali, 41 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Diduga Ini Penyebabnya

Dua pelaku, yakni seorang pria berinisial IPPPM (25) dan seorang wanita berinisial NPRKP (23), diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar.

Kapolsek Dentim melalui Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 9 Juli 2025, saat korban Domu Hamanay sedang mencari jaringan Wi-Fi di sebuah ruko dekat coffee shop di Jalan Tukad Badung.

Dua orang pelaku kemudian datang dan berpura-pura mengalami kerusakan sepeda motor.

Mereka meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menghubungi mekanik.

Baca Juga: Masih Ingat Aura Cinta? Dulu Debat Dengan KDM, Kini Rilis Lagu Malah Kena Hujat Lagi

Tidak lama kemudian, salah satu pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba dan membawanya dengan motor miliknya sendiri ke arah Jalan Kapten Japa.

“Namun korban tidak dibawa ke kantor BNN seperti diklaim pelaku, melainkan ke lokasi sepi di Jalan Taman Sari, dan di situlah korban dipukul dan dirampas tas selempangnya yang berisi HP, uang tunai, dan dokumen penting,” ungkap Iptu Ardiana.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi rekaman CCTV, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

HP milik korban telah dijual secara online seharga Rp200.000, sementara tas selempang dibuang ke sungai di kawasan Kapten Japa. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.

Baca Juga: Keluarga Curiga Kematian Made Pendi di Pantai Balangan Sarat Kejanggalan, Ini Pemicunya

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sepeda motor Honda Scoopy DK 6390 VK milik pelaku.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Iptu Ardiana.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas, terutama yang melakukan pemeriksaan tanpa identitas dan prosedur resmi.

Editor : Wiwin Meliana
#bnn #polsek dentim #Rampas #curas