Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tertangkap Basah Buang Sampah ke Sungai di Jalan Batukaru, 1 Warga Diamankan Satpol PP

Wiwin Meliana • Rabu, 16 Juli 2025 | 17:10 WIB

1 Warga Tertangkap Basah Buang Sampah ke Aliran Sungai jalan Batukaru
1 Warga Tertangkap Basah Buang Sampah ke Aliran Sungai jalan Batukaru

BALIEXPRESS.ID-Aksi tidak bertanggung jawab membuang sampah ke sungai kembali terjadi di Kota Denpasar.

Seorang warga kedapatan membuang sampah ke aliran sungai di Jalan Batukaru, Denpasar, saat petugas dari Deteksi Dini Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemantauan dini pada Selasa (15/7/2025) pukul 04.00 WITA.

Baca Juga: Modus Ngaku Petugas BNN, Dua Pelaku Rampas Tas dan Hajar Pria, Kini Diringkuas Polsek Dentim

Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan seringnya ditemukan tumpukan sampah di aliran sungai di wilayah tersebut.

Petugas yang melakukan pemantauan langsung di lokasi berhasil menemukan satu orang warga yang membuang sampah ke sungai.

Warga tersebut kemudian diberikan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Denpasar pada 15 Juli 2025.

Baca Juga: BREAKING! KMP Gerbang Samudera XVIII Kandas di Selat Bali, 41 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Diduga Ini Penyebabnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa pelanggaran ini masuk dalam ranah hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dari hasil pemeriksaan oleh PPNS, warga tersebut kini menghadapi sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2015.

“Setiap orang yang membuang sampah ke sungai diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Kota Denpasar.

Satpol PP Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya aliran sungai yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Baca Juga: Masih Ingat Aura Cinta? Dulu Debat Dengan KDM, Kini Rilis Lagu Malah Kena Hujat Lagi

Petugas juga akan meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah liar, dan tak segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

“Sungai bukan tempat sampah. Mari kita jaga bersama lingkungan Kota Denpasar agar tetap bersih dan sehat,” tegas Satpol PP.

 

Editor : Wiwin Meliana
#buang sampah #satpol pp #Batukaru #kota denpasar