BALIEXPRESS.ID- Dalam proses Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengungkapkan bahwa sejumlah calon siswa SMA/SMK di Kabupaten Tabanan hingga kini belum mendapatkan sekolah.
Wastana mengatakan, dari empat jalur SPMB yang tersedia, jalur domisili paling banyak menimbulkan kendala, khususnya pada sistem pendaftarannya.
"Karena adanya permasalah pada sistem penerimaan siswa baru di jenjang SMA dan SMK, yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya pada jalur domisili, banyak anak-anak yang tidak diterima di sekolah manapun, meskipun sudah memilih tiga sekolah," jelasnya Rabu (16/7/2025).
Kondisi ini disebutkan Wastana ternyata tidak saja terjadi di Kabupaten Tabanan, namun juga terjadi di hampir semua kabupaten.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Tabanan kini tengah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah-sekolah terkait baik itu SMA/SMK untuk mencari solusi konkret atas persoalan ini.
Menurut Wastana, salah satu akar persoalan terletak pada tumpang tindih aturan sistem zonasi dan jalur prestasi akademis.
Pada jalur domisili, proses seleksi juga mempertimbangkan akumulasi nilai rapor semester 1–5, yang seharusnya menjadi basis jalur prestasi.
Akibatnya, dikatakan Wastana, banyak anak yang tinggal di wilayah kota tidak bisa masuk sekolah pilihan mereka.
Katanya, ada yang ingin masuk SMK Negeri 1 Tabanan malah ditempatkan di SMK Negeri 3 yang jaraknya cukup jauh.
Ini bisa memicu risiko putus sekolah karena faktor jarak, ekonomi, dan lainnya.
Tidak hanya soal penempatan pendidikan, Komisi IV juga menyoroti minimnya angka pendaftaran ulang di sejumlah sekolah.
Salah satunya di SMAN 1 Marga, yang hingga kini baru mencatat 30 siswa yang melakukan daftar ulang dari total 64 yang dinyatakan lolos penerimaan, padahal kuota sekolah tersebut mencapai 432 siswa.
“Kami khawatir ini akan berdampak pada pemerataan pendidikan dan angka putus sekolah, karena itu, kami berencana menghadap Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Bila perlu, kami akan datang langsung ke Gubernur untuk menyuarakan keresahan ini,” tegas Wastana.
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 347/03-A/HK/2025, jadwal pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 yakni Pendaftaran 30 Juni – 4 Juli 2025.
Kemudian, pengumuman 12 Juli 2025 dan Daftar ulang di SMA/SMK tujuan pada 14, 15, 16 Juli 2025. (*)
Editor : I Made Mertawan