BALIEXPRESS.ID – Seorang advokat asal Bali, I Made Kurniajaya Raharja, S.H., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Timur atas kasus dugaan pemalsuan dokumen (akta autentik) dan laporan palsu.
Kasus yang menjerat oknum advokat asal Bali ini berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di kawasan Pantai Ekas, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/673/VI/RES.1.9./2025/Reskrim, tertanggal 13 Juni 2025.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Kurniajaya mencakup pelanggaran terhadap Pasal 242 KUHP (sumpah palsu), Pasal 266 KUHP (memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik), serta Pasal 220 KUHP (laporan palsu).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/26/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB.
Laporan diajukan oleh I Putu Adi Ardana selaku kuasa hukum dari seorang investor asal Singapura berinisial Mr. KKM.
Kuasa hukum pelapor, I Komang Darmayasa, S.H., M.H., dari DYS Law Office, menyatakan bahwa kliennya, Mr. KKM, sebelumnya memiliki perjanjian dengan tersangka sejak awal 2011.
Perjanjian itu memberikan kliennya hak kepemilikan terhadap sertifikat tanah atas nama tersangka.
Namun pada 2022, oknum advokat tersebut diduga membuat laporan kehilangan sertifikat ke polisi.
Bahkan, disebut menyampaikan sumpah palsu ke Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
“Padahal sertifikat asli masih berada dalam penguasaan klien kami dan tidak pernah hilang,” ungkap Darmayasa.
Tak hanya itu, tanah seluas sekitar satu hektare tersebut kemudian diduga dijual oleh tersangka kepada pihak ketiga dengan menggunakan sertifikat baru yang diperoleh melalui proses ilegal.
Tindakan ini dinilai telah merugikan banyak pihak, termasuk investor asing yang sebelumnya hendak berinvestasi di kawasan tersebut.
Mr. KKM, investor yang memiliki portofolio bisnis hotel dan vila di berbagai negara termasuk Indonesia, disebut sangat kecewa dengan peristiwa ini.
Darmayasa menegaskan, tindakan tersangka sebagai seorang advokat yang seharusnya memahami hukum justru dianggap sebagai bentuk pengelabuan terhadap sistem hukum itu sendiri.
"Kami berharap tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha