BALIEXPRESS.ID-Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta, menegaskan pentingnya menjaga keluhuran Desa Adat dan marwah Majelis Desa Adat (MDA) sesuai dengan tujuan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Baca Juga: Nyoman Parta Tegaskan MDA Tak Berwenang Melantik dan Mengukuhkan Bendesa Adat
Dalam pernyataan resminya, ia menjelaskan secara rinci bahwa MDA tidak memiliki kewenangan melantik, mengukuhkan, atau mengesahkan Bendesa Adat, karena tidak ada satu pun pasal dalam perda yang memberi wewenang tersebut.
“MDA adalah pasikian yang dibentuk oleh Desa Adat, tentu tidak pas jika memposisikan diri sebagai atasan dari yang membentuknya,” tegas Parta dikutip pada Kamis (17/07/2025).
Ia mengingatkan bahwa jabatan Bendesa Adat sah secara adat melalui Paruman, yang diatur dalam Awig-Awig dan/atau Pararem, bukan melalui SK dari MDA.
Baca Juga: Advokat Asal Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan dalam Penerbitan SHM di Lombok Timur
MDA, menurut Parta, dibentuk sebagai forum koordinasi dan pembinaan, bukan sebagai lembaga pengesah.
Dalam Perda, tugas MDA diatur secara jelas, seperti memberikan saran, membina adat istiadat, mendampingi penyusunan aturan adat, serta menyelesaikan wicara (masalah) yang tidak tuntas di tingkat desa.
Parta juga mengapresiasi peran Gubernur Bali dan DPRD Bali yang telah memfasilitasi MDA, termasuk menyediakan kantor dan dukungan anggaran.
Namun ia menekankan, keberadaan MDA harus tetap sesuai porsi, yakni menjadi wadah dan pelindung, bukan pemegang otoritas atas Desa Adat.
Baca Juga: 85 Persen Beras Premium Dioplos, Produsen Siap Tarik Produk Bermasalah
Lebih lanjut, Parta menyerukan agar semua pihak mengembalikan posisi MDA sebagaimana dimaksud dalam Perda, sekaligus menjunjung tinggi otonomi dan keberagaman Desa Adat di Bali yang selama ini menjadi kekuatan budaya dan sosial masyarakat.
Sebagai Koordinator penyusunan Perda, Nyoman Parta menyatakan kesediaannya untuk hadir dan memberikan penjelasan lebih komprehensif bila dibutuhkan.
“Mari kita jaga keluhuran Desa Adat dan marwah MDA sesuai amanat konstitusi dan nilai-nilai luhur tradisi kita,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana