BALIEXPRESS.ID-Terdakwa kasus pembunuhan I Kadek Parwata, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (34), menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Mas Pras memohon agar diberikan keringanan hukuman atas perbuatannya.
Baca Juga: PPPK Tabanan Kenakan Topi Klangsah saat Dilantik, Sanjaya: Bukan Sekadar Gagah-gagahan
Dalam sidang pembelaan yang digelar pasca tuntutan jaksa, menuntut Mas Pras 15 tahun penjara atas pembunuhan dan tambahan 5 tahun untuk kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
“Terdakwa layak mendapatkan keringanan hukuman karena mengaku menyesal dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” ujar penasihat hukum Desi Purnani yang didampingi Gusti Agung Prami Paramita dan tim.
Baca Juga: Tugu Ganapati Kubutambahan Hancur, Rencana Rekonstruksi Tunggu Keputusan Pemprov Bali
Mereka meminta agar hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
“Namun jika majelis berpendapat lain, kami harap putusan tetap mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas terhadap perbuatan terdakwa,” tambah Desi.
Kasus ini bermula pada Februari 2025 lalu, saat Mas Pras menghabisi nyawa I Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar Timur.
Ia juga didakwa atas penganiayaan terhadap I Made Darma Wisesa (19) di lokasi yang sama, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca Juga: Pemkab Jembrana Gelar Bhakti Penganyar ke Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang
Jaksa Penuntut Umum Harisdianto Saragih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berdasarkan kesaksian enam orang, pengakuan terdakwa, serta bukti fisik berupa senjata tajam berlumur darah dan hasil visum korban.
Meski penyesalan telah disampaikan, kecil kemungkinan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta memberatkan dalam kasus ini. Vonis atas perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Editor : Wiwin Meliana