Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

AWK Dukung Nyoman Parta: Tekankan MDA Bukan Atasan Bendesa Adat

Wiwin Meliana • Jumat, 18 Juli 2025 | 16:02 WIB

Arya Wedakarna dukung sikap Nyoman Parta soal kedudukan MDA
Arya Wedakarna dukung sikap Nyoman Parta soal kedudukan MDA

BALIEXPRESS.ID – Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta, terkait polemik kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ramai dikritik publik.

Baca Juga: Bapang Barong Ket Duta Bangli Tak Masuk Tiga Besar, Banjir Dukungan dari Warganet

Isu ini muncul setelah muncul anggapan bahwa MDA terlalu mencampuri urusan internal Desa Adat hingga seolah-olah memposisikan diri sebagai atasan para Bendesa.

Dukungan AWK disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @aryawedakarna pada Jumat (18/7/2025).

Dalam unggahan itu, ia menegaskan bahwa MDA bukan atasan Bendesa Adat di Bali dan menyerukan perlunya revisi terhadap Perda Desa Adat untuk memperkuat kemandirian desa adat.

Baca Juga: Bangli Perluas Alat Perekam Transaksi PHR, Fokus Lokasi Ramai Pengunjung

“DPD RI AWK dukung kemandirian desa adat,” tulisnya singkat namun tegas.

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Nyoman Parta yang sebelumnya menjelaskan secara panjang lebar melalui media sosial pada Rabu (16/7).

Sebagai Koordinator Perda Penyusunan Desa Adat di Bali, Parta menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2019 tidak memberikan kewenangan kepada MDA untuk melantik, mengukuhkan, atau menentukan sah tidaknya seorang Bendesa Adat.

Menurutnya, pengangkatan Bendesa Adat adalah hak penuh krama desa melalui musyawarah, berdasarkan Awig-Awig dan Pararem, bukan keputusan administratif dari MDA. Ia merujuk pada Pasal 29 Ayat 2 dan Ayat 4 dalam perda tersebut.

Baca Juga: Warga Dengar Suara Ledakan, Dua Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Atap  

“MDA adalah pasikian yang dibentuk oleh Desa Adat. Maka tidak pas jika memposisikan diri sebagai atasan dari yang membentuknya,” tegas Parta.

Ia menekankan bahwa MDA seharusnya menjadi forum komunikasi dan koordinasi antar-Bendesa, bukan institusi pemberi SK atau pengesah jabatan adat.

Bahkan, sejak era Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, tidak pernah ada aturan yang menjadikan MDA sebagai pihak pengukuh Bendesa Adat.

Parta mengajak semua pihak untuk mengembalikan MDA ke posisi idealnya dan menghormati otonomi tradisional Desa Adat yang dijalankan melalui aturan lokal yang hidup, seperti awig-awig dan pararem.

Baca Juga: SELAMAT! Sanggar Kayonan dari Klungkung Raih Juara 1 Lomba Bapang Barong Ket PKB XLVII

Di akhir pernyataannya, Parta juga menyatakan kesiapan untuk berdialog lebih lanjut dan memberikan penjelasan mendalam terkait perda yang kerap disalahpahami tersebut.

 

Editor : Wiwin Meliana
#AWK #dukung #Nyoman Parta #bendesa adat #mda bali