BALIEXPRESS.ID - Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Ni Wayan Budiastuti, 34, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (18/7).
Ia diadili atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 hingga 2022, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,9 juta lebih.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Okti Madiani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Esty Punyantari dalam dakwaannya membeberkan serangkaian perbuatan terdakwa yang dianggap melawan hukum.
Ni Wayan Budiastuti yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan disebut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar.
"Terdakwa diduga sengaja tidak mengajukan beberapa dokumen permohonan pencairan yang seharusnya diverifikasi oleh Sekretaris Desa Undisan," tandas JPU dalam persidangan.
Wanita ini juga dituding sengaja membuat dokumen pencairan ganda dengan tujuan untuk mendapatkan tanda tangan Perbekel Desa Undisan lebih dari satu kali.
Dokumen ganda ini kemudian digunakan untuk memindahkan anggaran desa ke rekening pribadinya atau untuk keperluan pribadi.
Adapun beberapa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara, yakni menggunakan dana penerimaan SILPA tahun 2020 sebesar Rp 6.054.798 untuk keperluan pribadi.
Lalu, menggunakan dana pendapatan desa tahun 2021 sebesar Rp 15.361.000 untuk keperluan pribadi dan memanipulasi pencatatan pendapatan desa pada buku kas umum.
Menggunakan uang kas di rekening kas desa tahun 2021 sebesar Rp 96.857.306 untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan Perbekel maupun Sekretaris Desa Undisan.
Tidak membayarkan gaji ke-13 perangkat Desa Undisan sebesar Rp 7.000.000, padahal dana telah dicairkan.
Selain itu, tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dan 2022 yang telah dipotong dari penghasilan perangkat desa, dengan total Rp 30.382.250.
Tidak menyetorkan pemotongan pajak tahun 2021 dan 2022 ke kas negara, dengan total Rp 77.617.431 (Rp 37.959.069 tahun 2021 dan Rp 39.658.362 tahun 2022).
Dia juga mengambil uang kas di rekening kas desa tahun 2022 sebesar Rp 22.352.219 untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan Perbekel maupun Sekretaris Desa Undisan.
Perbuatan terdakwa ini pertama kali diketahui setelah adanya kecurigaan dari Perbekel Desa Undisan, I Ketut Suardikayasa.
Lantaran, terdapat kendala pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan SILTAP.
"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bangli, terungkap bahwa total uang yang digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri adalah Rp 620.782.835," tandasnya.
Mirisnya, saat diberi kesempatan untuk mengembalikan uang, ia masih sempat-sempatnya berbuat nakal dengan memalsukan slip penyetoran ke bank.
Itu dilakukan demi memperdaya masyarakat desa seolah-olah telah mengembalikan sebagian kerugian, dengan cara memanipulasi slip setoran Rp 250.000 menjadi Rp 250.000.000.
Akan tetapi, pada akhirnya terdakwa tetap mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 296.827.206,15.
Sehingga, kerugian negara akibat korupsi yang dia lakukan mencapai Rp 323.955.628,85.
Atas perbuatannya, Ni Wayan Budiastuti didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan subsider yang dikenakan adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan lebih subsider adalah Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Editor : I Gede Paramasutha