BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara soal dua kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belakangan ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Kasus pertama melibatkan dua pegawai PPPK berinisial GA dan WA yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Keduanya baru diangkat menjadi PPPK pada 20 Juni 2025 lalu.
Dugaan hubungan gelap antara keduanya sebenarnya telah ditindaklanjuti secara internal sejak April 2025.
Namun, isu tersebut kembali mencuat setelah diunggah oleh akun Facebook Widia Widia pada 9 Juli 2025, yang bahkan menandai akun milik Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota DPD RI Arya Wedakarna, dan tokoh masyarakat Ari Ulangun.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang staf ahli bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia berinisial INA, yang diduga memiliki anak di luar nikah dengan seorang pekerja salon berinisial AN.
Baca Juga: Transformasi Diri Sherry Winata Terpancar dalam Pameran 'Inner Sacred Alchemy' di Ubud
Hubungan asmara keduanya disebut-sebut telah terjalin sejak tahun 2021.
Namun setelah AN melahirkan anak pada tahun 2024, INA diduga memutuskan kontak secara sepihak.
AN mengaku pernah melakukan mediasi ke Kantor Pemerintah Kota Denpasar, namun tak mendapat penyelesaian yang memuaskan.
Baca Juga: Korban Pembunuhan? Pria Asal Madiun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Sungai
Ia pun melanjutkan pengaduannya ke salah satu anggota DPD RI asal Bali.
Saat dimintai tanggapan terkait dua kasus tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kewenangan penindakan ada di tangan kepala daerah masing-masing.
“Itu urusannya Pak Wali Kota sama Pak Bupati,” kata Koster saat diwawancarai usai menutup pergeralan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-XLVII di Taman Budaya Art Center, Sabtu (19/7).
Ketika ditanya apakah sanksi pemecatan layak diberikan kepada ASN atau PPPK yang terbukti berselingkuh, Koster menyatakan, jika itu terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, maka pemecatan bisa dilakukan.
“Kalau di provinsi itu iya (dipecat),” tegasnya.
Namun dalam dua kasus tersebut, menurut Koster, tanggung jawab sepenuhnya berada di bawah kendali kepala daerah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: TERUNGKAP! Strategi Anti-Inflasi Pemerintah: PPh Transaksi Digital Tak Bikin Harga Melambung?
“Iya nanti (kasus yang dua ini) bupati dan wali kotanya yang pecat,” ujar Koster.(***)
Editor : Rika Riyanti