Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Sebut Melanggar Perda

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 21 Juli 2025 | 18:41 WIB

DIBONGKAR: Proses pembongkaran Morabito Sunset di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7).
DIBONGKAR: Proses pembongkaran Morabito Sunset di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7).

BALIEXPRESS.ID - Tim Yustisi Kabupaten Badung akhirnya mulai membongkar puluhan bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7).

Hal ini dilakukan lantaran pembangunannya dilakukan tanpa izin.

Pembongkaran ini pun dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Baca Juga: Waspada! Nama Gubernur Koster Dicatut, Penipuan Modus Bantuan Modal Usaha

Pembongkaran dilakukan setelah pembacaan surat perintah dari Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Pembongkaran pertama dilakukan di Morabito Sunset.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan,  lahan yang dibangun usaha tersebut meurupakan milik Pemkab Badung yang terdaftar dalam aset.

Baca Juga: Presiden Prabowo Silaturahmi ke Kediaman Joko Widodo di Solo, Bahas Isu Strategis dan Kunjungan Kenegaraan

Sehingga bangunan tersebut bukan dibangun di atas lahan hak milik perorangan.

“Itu pelanggaran pertamanya, kemudian juga pelanggaran peraturan daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota tentang tata ruang,” ujar Koster.

Kemudian disebutkan, bangunan tersebut berada di kawasan hijau dan tidak memiliki izin.

Baca Juga: TERUNGKAP! Emosi Gagal Top Up, Pria di Lembongan Aniaya Dua Pedagang Lalapan

Ia menyebutkan, 48 bangunan yang di lokasi tersebut adalah ilegal.

Sehingga memang wajib dibongkar sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali.

“Kenapa baru hari ini (dibongkar) ? kan perlu proses peringatan satu, dua, tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali. Saya minta bapak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai, 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua,” tegasnya.

Gubernur dua periode ini pun mengaku, tidak hanya semata-mata melakukan pembongkaran.

Melainkan nasib dari pekerja juga akan dipikirkan.

“Kita juga bukan tidak melindungi tentu melindungi tapi kalau tidak tertib pelanggaran menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran di luar Pantai Bingin saat ini akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Bahkan Pemprov Bali disebutkan telah menyiapkan tim audit dan investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.

“Kalau ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras. Akan ditindak tegas tapi tentu ada proses,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Melanggar #pembongkaran #koster #Pantai Bingin #Adi Arnawa