BALIEXPRESS.ID – Proses hukum terhadap dua perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Dewa Gede Putra Bali dan I Wayan Siarsana dipastikan terus berlanjut.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, seluruh eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa secara resmi ditolak majelis hakim.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan, Senin (21/7/2025), dengan alasan seluruh dalil eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima untuk menghentikan proses hukum. Dengan demikian, kedua perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Majelis hakim menyatakan dakwaan kami sah secara formil dan materiil. Dakwaan dianggap cermat, lengkap, dan jelas, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekekeran, SH., MH., usai sidang. Ia didampingi tim JPU lainnya, yakni Made Dama, Made Adika, dan Jaksa Agung Hilmawan.
Perkara yang menjerat Dewa Gede Putra Bali terkait dugaan penyimpangan anggaran di salah satu SMK di Klungkung, sedangkan I Wayan Siarsana diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan keuangan di Desa Tusan.
Berdasarkan agenda persidangan, perkara SMK akan mulai disidangkan dalam tahap pembuktian pada Kamis, 31 Juli 2025. Sementara itu, perkara Desa Tusan dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, proses hukum kini memasuki fase krusial untuk mengungkap kebenaran materiil dari dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (*)