BALIEXPRESS.ID – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai akhirnya membeberkan dua pelaku pencurian (maling) ban mobil inisial IGYPAP, 26, dan MA, 26.
Fakta baru pun terkuak terkait aksi nakal dua pria asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini. Maling ban itu ternyata bukan hanya beraksi di Bandara Ngurah Rai, melainkan sudah berulang kali di tempat lain juga.
Kapolres Bandara Ngurah Rai Kombespol I Komang Budiartha menjelaskan, kasus maling ban ini bermula pada Selasa (15/7), sekitar pukul 17.00 WITA di MLCP (Multi Level Car Parking) Internasional Lt. 3 bagian G8 Terminal Internasional.
Korban, Ida Bagus AS dari Denpasar Barat, melaporkan kehilangan satu ban belakang beserta velg mobil Toyota Innova Reborn miliknya.
Awalnya, pelapor I Kadek K, 42, tiba di bandara pukul 15.30 WITA. Setelah memarkir mobilnya di lantai 3, ia menuju terminal kedatangan.
"Pelapor waktu itu hendak menjemput tamu," tuturnya, Senin (21/7). Sepulangnya dari menjemput tamu, ia merasakan kejanggalan pada mobilnya yang tak bisa bergerak normal.
Setelah dicek, ia menemukan satu ban mobil beserta velgnya raib, dan as roda mobilnya diganjal dengan batako. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Menurut Kombespol Budiartha, modus operandi kedua pelaku terbilang nekat. Mereka menggunakan nomor plat palsu pada mobil Toyota Innova Reborn hitam bernopol DK 10xx DZ yang mereka kendarai untuk menghindari deteksi.
Selanjutnya, mereka membongkar dan mengambil velg beserta ban mobil korban. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, tim Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, segera melakukan penyelidikan.
Meski awalnya minim petunjuk karena posisi CCTV yang berada di pojok dan di luar jangkauan langsung aksi mereka, metode scientific crime investigation akhirnya mengarahkan petugas kepada IGYPAP.
Pria itu lantas ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di rumahnya di Kerobokan.
"Di sana, kami menemukan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," tambahnya.
Dari pengakuannya, IGYPAP juga menyebut nama MA sebagai rekannya. MA akhirnya ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 19.00 WITA, juga di rumahnya di Kerobokan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi pencurian di Bandara Ngurah Rai bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh IGYPAP dan MA pada hari itu.
Keduanya mengakui telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam sehari. Sasarannya adalah ban dan velg Innova yang sama dengan yang digunakan mobil milik pelaku.
"Jadi di hari yang sama, di tiga TKP. Di Gunung Patas dulu, baru ke bandara, dan di Jalan Merdeka Raya, pelaku ini dulunya sopir travel, dan sering beroperasi di area bandara, sehingga mengetahui seluk beluk tempat," bebernya.
Pencurian pertama dilakukan di Jalan Gunung Patas, Padangsambian, Denpasar, di garasi rumah warga. Batako yang mereka gunakan untuk mengganjal as roda korban di bandara juga diambil dari TKP pertama tersebut.
Setelah itu, mereka melanjutkan aksinya di Bandara Ngurah Rai, dan terakhir di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung. Setiap aksi pencurian ban ini hanya membutuhkan waktu sekitar 7 menit.
Meskipun sudah tiga kali beraksi, ban hasil curian tersebut belum sempat dijual dan masih berada di rumah IGYPAP.
Lebih lanjut, motif di balik tindakan nekat kedua pria ini dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga.
IGYPAP disebut kecanduan j*di online (judol). Ia bahkan mengaku meminta uang kepada orang tuanya dengan dalih membeli velg mobil, namun uang tersebut justru digunakan untuk main judol.
Sedangkan, velg ia peroleh dengan cara mencuri agar bisa digunakan sendiri. Sementara itu, MA terlibat karena dijanjikan imbalan sebesar Rp800 ribu oleh IGYPAP.
Uang tersebut rencananya akan ia gunakan untuk melunasi utang pribadinya.
MA mengaku hanya berperan mengawasi situasi saat IGYPAP membongkar ban dan mengganjal as roda dengan batako yang mereka ambil dari TKP pertama.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait korban di TKP pertama dan ketiga.
Atas perbuatannya, IGYPAP dan MA dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengapresiasi sinergi dengan PT Angkasa Pura I dalam pengungkapan kasus ini. (*)
Editor : I Gede Paramasutha