Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Niluh Djelantik Desak Pemerintah Segera Beri Solusi bagi Pekerja Terdampak Pembongkaran di Pantai Bingin

Wiwin Meliana • Selasa, 22 Juli 2025 | 13:12 WIB

Pembongkaran 48 bangunan tak berizin di Kawasan Pantai Bingin
Pembongkaran 48 bangunan tak berizin di Kawasan Pantai Bingin

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, angkat suara terkait pembongkaran 48 bangunan tidak berizin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung, Senin (21/7).

Baca Juga: Pura Gunung Kawi Desa Tampaksiring: Dibangun abad ke XI, Sepuluh Candi Melambangkan Dasaksara

Dalam unggahan di media sosialnya, Niluh menyerukan agar pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga hadir dengan empati terhadap para pekerja yang terdampak.

“Atas nama keadilan bagi ratusan semeton Bingin dan ribuan yang terdampak atas pembongkaran seluruh bangunan di Bingin tanggal 21 Juli 2025, kami menunggu solusi konkret dari pemerintah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Piring nasi mereka terenggut hari ini,” tulis Niluh dikutip pada Selasa (22/07/2025).

Baca Juga: Bartolo, Bistro Bergaya Eropa di Uluwatu yang Curi Perhatian Media Asia Pasifik

Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap rakyat kecil semestinya tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

“Kalian harus hadir bukan hanya mengatasnamakan aturan, tapi juga empati dan kemanusiaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Satpol PP, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dan aparat gabungan TNI/Polri melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang disebut berdiri di atas aset milik Pemkab Badung tanpa izin resmi.

Bangunan tersebut meliputi villa, restoran, homestay, dan jenis usaha wisata lainnya yang dinyatakan melanggar Peraturan Daerah mengenai tata ruang dan pemanfaatan kawasan hijau.

Baca Juga: Bitcoin Terus Cetak ATH, Aplikasi Pintu Gelar Pintu Futures Trading Competition

Menurut Gubernur Koster, proses telah diawali dengan tiga kali surat peringatan, namun karena tidak ada tindakan dari pemilik usaha, maka pembongkaran harus dilakukan.

“Kami sedang bersih-bersih di Bali. Yang ilegal harus dibongkar semua,” ujarnya.

Kendati demikian, momen pembongkaran berlangsung dramatis. Puluhan pekerja dan karyawan usaha yang dibongkar tampak menangis, berteriak histeris, bahkan membentangkan spanduk yang menolak pembongkaran.

Baca Juga: Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kerugian Disebut Miliaran Rupiah

Gubernur Koster menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib para pekerja. Pihaknya akan memikirkan keberlanjutan ekonomi mereka, seraya menyiapkan audit dan investigasi menyeluruh terhadap perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.

Namun bagi Niluh Djelantik, janji itu belum cukup. Ia menegaskan bahwa solusi konkret harus segera diberikan, bukan sekadar pernyataan di media.

Editor : Wiwin Meliana
#pembongkaran #tak berizin #pekerja #bangunan #Pantai Bingin #Niluh Djelantik